Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : KPU Nyatakan Iwan Saputra Keliru, Disampaikan Saat Sidang di MK

- 6 Februari 2021, 11:23 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Chairun Nasichin, membacakan keterangan Bawaslu dalam sidang perselisihan hasil pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 2 Februari 2021
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Chairun Nasichin, membacakan keterangan Bawaslu dalam sidang perselisihan hasil pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 2 Februari 2021 /Humas/Ilham

 

DESKJABAR- Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2021 yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) baru masuk tahapan tanggapan dari termohon atas dalil dalil yang diungkapkan pemohon perselisihan sengketa pilkada.

Tanggapan tersebut dikemukakan Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Chairun Nasichin dalam sidang yang dimpinpin dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, belum lama ini.

Dalam tanggapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menanggapi soal adanya keterlibatan ASN dalam memenangkan Paslon Nomor Urut 2 Ade Sugianto dan Cecap Nurul Yakin sebagai bupati petahana.

Baca Juga: 1.341 Nakes di Kepri Batal Divaksin Sinovac, Ternyata Ini Alasannya

Bawaslu berdalih, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada seluruh camat di Kabupaten Tasikmalaya untuk tidak ikut dalam kampanye untuk memenangkan paslon.

Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 selaku Pihak Terkait membantah dalil pemohon mengenai pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2021 telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 2.

Dugaan yang dimaksud memanfaatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk kepentingan menyukseskan dan pemenangan paslon nomor urut 2 dapat dilihat dari peningkatan anggaran sejak 2019.

Baca Juga: Garut: Sadis! Anus Ditusuk Bambu Jasad Wanita Ditemukan Sudah Bengkak dan Busuk

Anggaran tersebut diduga untuk membiayai program-program pemerintah seperti biaya operasional RT Siaga, biaya operasional Gugus Tugas Penanganan Covid 19 tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya serta bantuan-bantuan lainnya.

Pihak paslon nomor urut 2 Ade Sugianto membantah dalil tersebut dan menyebutnya sebagai hal yang tidak berdasar dan tidak benar.

Berikutnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya menanggapi dalil-dalil yang disampaikan Paslon Nomor Urut 4 Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz (Pemohon perkara Nomor 51/PHP.BUP-XIX/2021).

Menurutnya, Iwan Saputra telah keliru menyatakan terdapat enam putusan yang diputus MK dengan mengecualikan penentuan ambang batas hasil pilkada. MK tidak pernah mengecualikan penerapan Pasal 158 UU Pilkada.

Baca Juga: Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2021 : Inilah Langkah Unggah Dokumen Data Anda, Biar Engak Salah

MK hanya menunda pemberlakuan penerapan ambang batas perolehan suara sesuai Pasal 158 karena menurut MK terdapat kejadian khusus yang membuat hasil perolehan suara belum dipastikan jumlahnya, sehingga Mahkamah belum bisa menerapkan ambang batas.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x