Pihak paslon nomor urut 2 Ade Sugianto membantah dalil tersebut dan menyebutnya sebagai hal yang tidak berdasar dan tidak benar.
Berikutnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya menanggapi dalil-dalil yang disampaikan Paslon Nomor Urut 4 Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz (Pemohon perkara Nomor 51/PHP.BUP-XIX/2021).
Menurutnya, Iwan Saputra telah keliru menyatakan terdapat enam putusan yang diputus MK dengan mengecualikan penentuan ambang batas hasil pilkada. MK tidak pernah mengecualikan penerapan Pasal 158 UU Pilkada.
Baca Juga: Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2021 : Inilah Langkah Unggah Dokumen Data Anda, Biar Engak Salah
MK hanya menunda pemberlakuan penerapan ambang batas perolehan suara sesuai Pasal 158 karena menurut MK terdapat kejadian khusus yang membuat hasil perolehan suara belum dipastikan jumlahnya, sehingga Mahkamah belum bisa menerapkan ambang batas.***