Hati Hati! Kasus Positif Covid-19 Aktif Semakin Meningkat, Oded Ingatkan Prokes

- 20 Januari 2021, 16:41 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat memberikan keterangan kepada wartawan
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat memberikan keterangan kepada wartawan /humas pemkot bandung

"Secara umum, yang namanya PMI itu harus didukung oleh masyarakat. Di dalam posisi masyarakat sebagai pendonor," imbuhnya.

Baca Juga: LG Electronics Menarik Diri Sebagai Produsen Ponsel, Ini Email CEO Ke Karyawannya

Sebelumnya, menurut Kepala Unit Donor Darah PMI Kota Bandung, Uke Muktimanah, donor plasma konvalesen diambil dari para penyintas Covid-19 yang sudah sembuh dengan kriteria tertentu.

"Tujuannya untuk memberikan terapi menambah atau meningkatkan antibodi bagi pasien covid-19," katanya kepada Humas Kota Bandung.

"Tapi ada ketentuannya, yaitu bukan OTG (Orang Tanpa Gejala) tetapi donor yang pernah dirawat di Rumah Sakit dengan gejala," ucapnya.

Baca Juga: Covid-19 Dunia: Mantan Presiden Korea Selatan ini Jalani Tes Akibat Kontak Langsung Dengan Petugas

Uke menyampaikan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk para pendonor plasma konvalesen. Salah satunya harus sudah negatif dengan swab test polymerase chain reaction (PCR) dan menjalani beberapa tahapan tes atau pemeriksaan.

"Berusia antara 18 - 60 tahun, berat badan di atas 50 kg, dan penyintas tersebut juga harus sudah negatif PCR-nya. Dan waktu mendonorkannya 14 hari setelah sembuh sampai dengan 12 minggu," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah