Kuswendi menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut dengan kasus bumi perkemahan ilegal yang dibangun di kaki Gunung Guntur tahun 2009.
Baca Juga: Lima Orang Koruptor di Garut Ditangguhkan Penahanannya, Kok Bisa?
Baca Juga: Di Garut Vaksinasi Covid-19 Awal Februari 2021, Siapa Saja yang Pertama Menerima?
Selanjutnya Pengadilan Negeri Garut memvonis Kuswendi bersalah telah melanggar Pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian banding ke MA, namun akhirnya tetap diputus bersalah.
"Berdasarkan putusan MA, Kuswendi divonis penjara satu tahun dengan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara empat bulan," tutur-nya.
Penjemputan terhadap terpidana Kuswendi itu dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Garut ke rumahnya di Balubur Limbangan atau wilayah utara Garut yang jarak tempuh-nya kurang lebih satu jam.
Kuswendi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih dulu, sebelum akhirnya dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Garut.***