DESKJABAR - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kuswendi kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut terkait kasus bumi perkemahan ilegal di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler.
"(Ditahan) di Rutan (rumah tahanan) Garut, selama satu tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi saat dikonfirmasi penahanan Kuswendi di Garut, Jabar, Selasa 19 Januari 2021.
Ia menuturkan mantan Kadispora Garut itu saat ini sedang menjalani sidang terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Olahraga Ciateul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Baca Juga: Waspada Puncak Musim Hujan, Banjir dan Longsor Berpotensi Meningkat di Jawa Barat
Baca Juga: Memasuki Puncak Musim Hujan, BMKG Ingatkan Waspadai Terjadinya Cuaca Ekstrem
Terdakwa Kuswendi sempat dilakukan penahanan selama proses sidang kasus korupsi, kemudian terdakwa mengajukan penangguhan penahanan yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (13/1).
Usai dikabulkan penangguhannya itu, tim dari Kejaksaan Garut menangkap kembali pejabat Garut tersebut di rumahnya di Limbangan, Garut, Senin (18/1) malam dengan kasus berbeda tentang pembangunan bumi perkemahan ilegal.
"Sekarang kami mengeksekusi terpidana dalam kasus bumi perkemahan," ucapnya menegaskan.
Sugeng menjelaskan alasan penahanan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung bahwa Kuswendi divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara empat bulan.