Ratusan Burung Hampir Punah dan Dilindungi Disita Polisi di Cicurug, Sukabumi

- 14 Januari 2021, 19:50 WIB
/Antaranews

DESKJABAR - Ratusan ekor burung yang termasuk kelompok hampir punah dan dilindungi, disita polisi dari penangkaran ilegal di Kampung Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Personnel Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menyita ratusan burung yang statusnya hampir punah dan dilindungi tersebut, dimana sebuah penangkaran di Kampung Tenjolaya, tak dapat menunjukan izin burung-burung jenis tersebut.

"Saat diselidiki ke lokasi penangkaran di RT 04/04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug , ditemukan ratusan burung yang statusnya hampir punah atau dilindungi," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi M Zulkarnain, di Sukabumi, dikutip DeskJabar dari Antara, Kamis, 14 Januari 2021.

Baca Juga: Banyak Melakukan Kesalahan Sendiri, Anthony Ginting Lolos dari Hadangan Pemain Muda

Saat diperiksa kelengkapan izinnya ternyata tersangka yang merupakan penangkar burung ini tidak bisa menunjukkan izin penangkaran sebagaimana mestinya. Burung-burung itu ditangkar FJ, warga DKI Jakarta.

Dari hasil pendataan, ada 184 burung yang  langsung disita. Adapun rinciannya, 53 kakatua maluku/merah, 22 kakatua jambul kuning, 12 kakatua putih, empat kakatua tanimbar, 38 kakatua koki, 47 nuri bayan, lima nuri kepala hitam dan tiga gelatik jawa.

Pengungkapan kasus ini setelah tim dari Subdit I Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama Polres Sukabumi, tim Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE dan Balai Besar KSDA Provinsi Jabar mendatangi penangkaran tersebut pada Selasa, (12/1).

Baca Juga: Meredam Permainan Tuan Rumah, Greysia Polii-Apriyani Rahayu Tidak Terbendung

"Tersangka kami jerat dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, karena tersangka tidak memiliki izin penangkaran sebagaimana mestinya, menyimpan dan memiliki berbagai jenis burung yang dilindungi," katanya.

Zulkarnain mengatakan, penangkaran ilegal ini sudah beroperasi selama dua tahun dan mereka juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa penyuplai burung yang sudah hampir punah di alam bebas itu. ***

 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah