Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Tim Pasangan Wani Sebut KPU Telah Melanggar Batas Waktu 7 Hari

- 8 Januari 2021, 19:39 WIB
Calon Bupati Tasikmalaya Iwan Saputra bersama tim melakukan jumpa pers terkait surat Bawaslu, Selasa sore
Calon Bupati Tasikmalaya Iwan Saputra bersama tim melakukan jumpa pers terkait surat Bawaslu, Selasa sore /yedi supriadi

Dijelaskan, subjek hukum yang dapat mengajukan ke DKPP bukan hanya peserta pemilihan tapi masyarakat, pemantau bahkan Bawaslu yang telah mengeluarkan rekomedasi tetapi tidak diindahkan KPU, diberi ruang oleh UU no 10/2016 dan peraturan DKPP untuk melakukan pengaduan kepada DKPP

Apabila KPU bersikeras dengan landasan hukum yang tidak dapat diterima karena tidak berdasar kepada hukum, salah dalam penerapan norma hukum maka, kata Dadi apapun produk hukum yang keluar dari KPU atas tindak lanjut rekomendasi Bawaslu jika tidak sesuai dengan isi rekomendasi bawaslu akan ditolak karena berpotensi cacat hukum.

Baca Juga: Presiden: Jika Ibu-ibu Antar Bayinya Imunisasi, Seperti Itulah Vaksinasi Covid-19

Ditambahkan, penerapan PKPU nomor 25/2013 dalam norma pasal 18, sudah tidak relevan dalam konteks penyelenggaraan Pilkada (berlaku untuk mengimplementasikan dalam kontek pelaksanaan Pileg dan Pilpres dan sudah dicabut).

“Payung hukum Pilkada berdasarkan UU nomor 1/2015, 8/2015, 10/2016 dan UU 6/2020). Jelas, PKPU 25/2013 terbit sebelum payung hukum Pilkada diundangkan,” pungkasnya

Sementara calon Bupati Iwan Saputra mengatakan langkah yang diambil sebagai tanggung jawab kepada publik dan pemilih pasangan no 4 Iwan-Iip. Pihaknya ingin menempatkan demokrasi yang dibangun atas nilai-nilai kebaikan bukan demokrasi yang diwarnai indikasi pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan yang akan sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat dan pemerintahan.

Baca Juga: Muhammad Rizqan Akbar, Usaha Kuliner Harus Berinovasi agar Bisa Bertahan di Masa Pandemi

“Kita ingin menempatkan semuanya pada koridor aturan agar Kabupaten Tasikmalaya kedepan lebih baik dan demokrasinya dibangun atas dasar prinsip-prinsip dasar demokrasi yang bermartabat,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa langkah KPU masih proses. Mereka menganggap batas waktu tujuh hari itu jatuh apda Senin 11 Januari 2021.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x