Waspada, Masuk Kota Bandung akan Dipersulit. Cek Poin Diaktifkan Lagi

- 30 Desember 2020, 07:16 WIB
Potret personel Dishub Kota Bandung sedang melakukan persiapan penutupan jalan.
Potret personel Dishub Kota Bandung sedang melakukan persiapan penutupan jalan. /Dok. Humas Pemkot Bandung/

Masyarakat yang diizinkan masuk ke Kota Bandung :

  1. Warga Kota Bandung yang hendak pulang ke rumah, dengan menunjukkan KTP domisili Kota Bandung atau yang sejenis
  2. Kendaraan yang mengangkut bahan sembako, BBM, kesehatan, kebutuhan pokok masyarakat dan kepentingan yang menyangkut hajat hidup warga serta lainnya yang diizinkan oleh petugas.
  3. Kendaraan pendatang yang sudah melakukan pemesanan hotel/penginapan, dengan menunjukkan bukti pemesanan
  4. Kendaraan yang mengangkut warga yang akan berobat di Kota Bandung.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Kebijakan Menutup Sementara Pintu Masuk WNA ke Tanah Air Demi Keselamatan Negeri

Masyrakat yang dilarang masuk ke Kota Bandung :

1.Semua kendaraan yang hendak merayakan malam tahun baru di Kota Bandung.

2. Semua kendaraan yang tanpa tujuan yang jelas serta tidak dapat menunjukkan bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf D di atas.***Asep Yusuf Anshori/PRFM News

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah