Masyarakat yang diizinkan masuk ke Kota Bandung :
- Warga Kota Bandung yang hendak pulang ke rumah, dengan menunjukkan KTP domisili Kota Bandung atau yang sejenis
- Kendaraan yang mengangkut bahan sembako, BBM, kesehatan, kebutuhan pokok masyarakat dan kepentingan yang menyangkut hajat hidup warga serta lainnya yang diizinkan oleh petugas.
- Kendaraan pendatang yang sudah melakukan pemesanan hotel/penginapan, dengan menunjukkan bukti pemesanan
- Kendaraan yang mengangkut warga yang akan berobat di Kota Bandung.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Kebijakan Menutup Sementara Pintu Masuk WNA ke Tanah Air Demi Keselamatan Negeri
Masyrakat yang dilarang masuk ke Kota Bandung :
1.Semua kendaraan yang hendak merayakan malam tahun baru di Kota Bandung.
2. Semua kendaraan yang tanpa tujuan yang jelas serta tidak dapat menunjukkan bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf D di atas.***Asep Yusuf Anshori/PRFM News