Menjelang Masa Tenang, Pesan Ajakan Memilih Calon Tertentu Pilkada Kabupaten Bandung Berseliweran

- 5 Desember 2020, 19:09 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /Dok. Humas Skretariat Kabinet/

" Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan Pemilihan 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020," tulis keterangan di buku Bawaslu.

"Dalam masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu," tulis Bawaslu.

Kemudian dalam masa tenang, dilarang melakukan politik uang yang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya pada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.***

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Whatsapp


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x