Assalamu'alaikum Wr.Wb
Sampurasun wargi BEDAS,
Mugia urang sadaya dipaparin kasehatan ti jungjunan Gusti Allah SWT.
Duduk dan dengarlah,
Buka dan lihatlah,
Ulama dan umara duduk bersama untuk perubahan yang lebih nyata.
Salam bedasss!!!
#DadangSyahrul
#BandungBEDAS
Link : https://www.instagram.com/bedasofficial/?igshid=1caldkwblypn3
Setelah kami telusuri ternyata memang link instagram pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten bandung.
Baca Juga: Presiden Terpilih AS Joe Biden Bersama Tiga Mantan Presiden Akan Gunakan Vaksin Corona
Selain pesan diatas, juga si pengirim juga mengirimkan gambar foto pasangan Bedas, tampak dalam foto tersebut calon bupati kabupaten bandung dan calon wakil bupati kabupaten bandung didampingi salah seorang tokoh. Dalam gambar tersebut juga ada ajakan untuk mencoblos terhadap calon pasangan tersebut.
Sementara itu berdasarkan data yang kami himpun dalam Peraturan KPU memang disebutkan sejumlah ketentuan KPU tersebut wajib dipatuhi, terutama oleh para peserta pilkada dan tim sukses masing-masing calon. Ketentuan utama dalam masa tenang adalah tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.
Dalam Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dirilis Bawaslu RI, dijelaskan mengenai definisi dan sejumlah larangan selama masa tenang pilkada berlangsung.
Baca Juga: Info Covid-19 Jawa Barat, Pasien membludak RS Penuh, Asrama Haji Bekasi Pun Dijadikan Rumah Sakit