Waspada, Karena Covid-19 Angka Kriminalitas di Kota Bandung Meningkat

- 1 Desember 2020, 13:30 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Muhamad Iwa menyerahkan senjata kepada perwakilan Pindad pada acara Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari Bandung Selasa 1 Desember 2020
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Muhamad Iwa menyerahkan senjata kepada perwakilan Pindad pada acara Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari Bandung Selasa 1 Desember 2020 /yedi supriadi

Baca Juga: Istri Sah IE Berniat Akan Mengambil Alih Lahan yang Dikuasi Ketua KPAID Kabupaten Cirebon

Dalam acara pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari Bandung Mohamad Iwa Suwia Pribawa dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana serta unsur pejabat dari instansi terkait lainnya.

Dalam kesmepatna itu Kajari Bandung menyatakan pemusnahan dilakukan di Halaman Depan Kantor Kejari Bandung.

Dilakukan pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, pemusnahan ini dilakukan karena kantor Kejari Bandung sedang dilakukan pembangunan sehingga tempat penyimpanan barang bukti penuh karena ruang tempat penyimpanan barang bukti sebagian sedang direnovasi.

Baca Juga: Mengajar Ditengah Covid-19 Gampang Gampang Susah, Simak Penuturan Kasi Kurikulum SD Disdik Bandung

Menurut Kepala Kejari Bandung, ada sebanyak 174 perkara dalam tindak pidana umum.
Yakni narkotika dan psikotropika sebanyak 132 perkara dengan rincian, narkotika jenis ganja sebesar 3,462 kilogram, gorila 96.887 gram.

Kemudian barang bukti yang turun dimusnahkan yakni shabu seberat 615,9046 gram.
Untuk gorila dan shabu dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu jenis psikotropika berbagai merk sebesar 1.362 tablet, terdiri dari extacy, alprzolam dan MDMA juga dimusnahakn dengan cara diblender.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Direncanakan Akan Disidangkan Di Pengadilan Tipikor Bandung?

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x