Dipermasalahkan, Buku Nikah Ketua KPAID Kab Cirebon, Kini Dalam Proses Gugatan di PTUN Bandung

19 November 2020, 15:20 WIB
Penasehat Hukum Razman Arief Nasution saat ditemui di Gedung PTUN Bandung usai sidang // yedi supriadi

DESKJABAR- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu Kabupaten Cirebon, Munir, bersama Kasubag Hukum Kanwil Kementrian Agama Jawa Barat, Haidar Yamin Mustafa, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Bandung) di Jln. Dipenogoro Kota Bandung.

Kedatangan mereka dimaksudkan untuk memenuhi panggilan terkait sidang lanjutan kasus dugaan buku nikah Asli Tapi Palsu (Aspal). Buku nikah yang dimaksud yakni buku nikah Ketua KPAID Cirebon.

Pemanggilan Kepala KUA Mundu di dasari laporan IL yang merupakan istri sah IE, terkait keabsahan buku nikah yang menjadi dasar persidangan perceraian antara IE dengan Fifi Sopiah yang saat ini menjabat Ketua KPAID Kabupaten Cirebon di Pengadilan Agama Sumber.

Baca Juga: Jerinx dan Jaksa Kompak Pikir Pikir Atas Vonis Hakim PN Denpasar Yang Memvonis 14 Bulan Penjara

Sidang tertutup yang berlangsung sekitar 60 menit ini, hakim meminta keterangan kepada pengacara Kepala KUA Mundu, atas terbitnya akte dan buku nikah pada tahun 2003 lalu.

Pengacara IL, Razman Arif Nasution mengatakan saat di persidangan hakim meminta materi, penentuan saksi, jadwal persidangan, kemudian pemeriksaan fakta otentik.

"Karena yang diperiksa ini rumit. Sampai hakimnya pun terbengong-bengong, ketika saya membuka semua data. Coba anda fikir ya. Gugatan Fifi Sofiah di Pengadilan Agama Sumber Cirebon, itu disebut duplikat. Kalau duplikat dan akte, itu artinya harus sama. Sama dalam pengertian, kalau bukunya oke lah, tapi redaksi serta tulisan mestinya sama dong," kata Razman Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Polda Jabar Akan Periksa Mulai Dari Bupati Hingga Ketua RT, Terkait Kerumunan di Mega Mendung

Razman melanjutkan dalam duplikat, IE menikah dengan Fifi Sofiah atau yang sering di sapa Bunda Isun, berlangsung pada pukul 11.00 WIB. Sementara di buku akta nikah pukul 08.00 WIB. Kemudian, saat di cocokan dengan data file dokumen original ternyata berbeda juga.

"Tadi dibuka file originalnya, ternyata di situ pun berbeda. Jadi di situ tertulis Fifi Sofiyyah. Ada doble Y di situ. Sementara, yang kita punya, Fifi Sofiah saja. Lalu, Ifan Efendinya juga di situ juga tidak ada doble F," ungkapnya

Saat persidangan, ditemukan juga kejanggalan lainnya, seperti tempat lahir. Di buku nikah yang asli disebut Fifi lahir di daerah Cirebon Jawa Barat sementara, di buku nikah duplikat tempat lahir tercantum daerah Cilacap Jawa Tengah.

Baca Juga: Jaksa Kejati Jabar Lakukan Banding Atas Vonis Hakim Yang Mengeluarkan Donny Mulyana Dari Tahanan

"Kita pegang asli dengan duplikat yang mereka punya itu beda. Duplikat, Fifi lahir di Cilacap. Tapi buku induk lahirnya di Cirebon, jadi yang benar dimana," tuturnya

Disaat bersamaan Kasubag Hukum Kanwil Kementrian Agama Jawa Barat, Haidar Yamin Mustafa menjelaskan saat di persidangan, pihaknya diminta oleh Majelis Hakim, untuk menghadirkan akta nikah dan sudah menunjukan secara fisik.

"Jadi tadi tuh, yang pertama kami dimintai oleh Majelis untuk menghadirkan akta nikah dan kami sudah menunjukan secara fisik. Kemudian dilanjutkan dengan finalisasi gugatan, tadi juga sudah selesai gugatan secara tertulisnya. Sekarang kami tinggal menunggu fisik gugatan. Dan kami punya waktu satu sampai dua Minggu untuk menyusun atau membuat jawabannya," ujarnya

Baca Juga: Pengurus Kadin Jabar Keberatan Tatan Pria Sujana Hadir di WJIS 2020 Menggunakan Simbol Kadin Jabar

Menurut Haidar, terkait buku nikah, pihaknya belum masuk konteksnya, karena yang memegang KUA Mundu, sehingga harus di uji lebih jauh lagi.

"Saya belum masuk konteksnya. Karena yang dipegang KUA adalah aktanya. Sehingga kebenaran buku itu harus diuji lebih jauh. Cuman sekarang saya belum memegang buku nikah yang dimaksud itu. Kalaupun itu sudah ada, itu bisa kita sandingkan dengan nomor porporasi buku nikah yang ada data base nya di KUA," pungkasnya

Apabila nanti buku nikah yang di keluarkan KUA Mundu, terbukti tidak sah, maka proses sidang perceraian di Pengadilan Agama Sumber batal demi hukum. Maka istri sah IE akan mengambil semua aset seperti lahan dan bangunan yang berlokasi di daerah Cideng, seluas 3000 meter persegi.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler