Penista Agama Islam dan Penghina Nabi Muhammad Tidak Hanya di Prancis, Di Kota Bandung Juga Terjadi

29 Oktober 2020, 09:41 WIB
Sosok Ir. Darmawan yang melakukan penistaan agama islam /// youtube Ir. Darmawan

DESKJABAR- Penista agama islam dan penghinaan Nabi Muhammad SAW tidak hanya dilakukan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron di negara Prancis. penghinaan Nabi Muhammad dan penista agama islam juga terjadi di Bandung.

Pelakunya bernama Ir. Darmawan warga Jl. Jatayu Cicendo Kota Bandung. Ir Darmawan sendiri sudah ditangkap aparat kepolisian dan saat ini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Seharusnya pada Kamis 29 Oktober 2020, sidang kedua penista agama dan penghinaan Nabi Muhammad dengan terdakwa Ir Darmawan disidangkan. Namun karena Kamis 29 Oktober 2020 ini tanggal merah, bertepatan dengan hari lahir Nabi Muhammad, sehingga sidang pun diundur kamis pekan depan.

Baca Juga: Fadli Zon Sempat Berseteru Dengan Ir Darmawan, Si Penista Agama Islam

Terdakwa Ir Darmawan didakwa melakukan penista agama dengan cara menayangkan narasi menghina islam dan nabi Muhammad dalam chanel youtube miliknya atas nama Ir Darmawan. Ada sekitar 14 video yang semuanya menistakan agama islam.

Dalam sidang, Kamis 22 Oktober 2020 lalu, di hadirkan sebagai saksi yakni Muhammad Roy, Muhammad Hasan dan Aditia Ramdansyah.

Saat sidang kamis kemarin, saksi Muhammad Roy menyatakan terdakwa Ir Darmwan telah melakukan penista agama dengan mengunggah penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan agama Islam. Dia mengaku mengetahui adanya video dalam youtube tersebut pada 7 Agustus 2020 dengan melihat 7 video unggahan terdakwa melalui akun youtube Ir Darmawan.

Baca Juga: Kami Tak Rela Nabi Muhammad Dihina, Kami Minta Penista Agama Dihukum Berat

Kemudian pada keesokan harinya 8 Agustus 2020, Muhammad Roy juga melihat dua video yang juga menghina islam. Kemudian dia mencari tahu dan ternyata dalam  youtube terdakwa ada alamat resmi yakni di jln Jatayu Cicendo Kota Bandung.

“Saya pun datang kesana pada sore hari dan ternyata disana sudah banyak massa yang tersulut amarahnya karena unggahan terdakwa. Massa yang marah itu hamper saja menghakimi terdakwa namun keburu ada polisi yang mengamankan terdakwa,” ujarnya.

Yang paling merasa sakit hati dari video tersebut soal unggahan dalam judul “Buang Islam Dari Indonesia” dan judul “Mengorbankan Hewan Tidak Berdosa”. “Saya pribadi sebagai umat Islam tersinggung. Untuk saja tidak main hakim sendiri dan melaporkannya kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Dalam keterangannya Muhammad Roy juga menyatakan dengan unggahan 14 video terdakwa Ir Darmawan ke youtube jelas sudah menyinggung perasaan umat Islam dan bila biarkan bisa terjadi bentrokan antar umat.

Baca Juga: Sidang Penistaan Agama Islam Dengan Terdakwa Ir Darmawan Mulai Disidangkan

“Bangsa dihinakan, Nabi Muhammad dihinakan, begitu juga agama Islam telah dihinakan oleh terdakwa. Kami minta hakim menghukum mereka seberat-beratnya agar ada efek jera buat terdakwa,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut terungkap, Ir Darmawan ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu 8 Agustus 2020 lalu karena dinilai telah melakukan penistaan agama Islam. Dan kasusnya pada Kamis 22 Oktober 2020 mulai disdangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang yang dipimpin Eri Irawan tersebut diagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Edi Setiadi. Dalam dakwaan, tersebut disebutkan terdakwa Ir Darmawan telah melanggar pasal 45 UU ITE dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sidang tersebut digelar di Ruang Utama PN Bandung mengingat banyaknya masa yang hadir ingin menyaksikan persidangan tersebut. Namun sayangnya terdakwa Ir Darmawan tidak bisa dihadirkan dipersidangan dan sidang dilakukan dengan video conference dari Rutan Kebonwaru tempat terdakwa ditahan.

Baca Juga: Menjelang Hari Lahir Nabi Muhammad SAW, Seruan Boikot Produk Prancis Semakin Menyeruak

Dalam dakwaan disebutkan, Ir Darmawan telah melakukan penistaan agama dengan cara mengunggah video dirinya yang sedang berbicara ke youtube. Ada sekitar 14 video dengan judul berbeda beda seperti video dengan judual “Buang Islam dari Indonesia”, judul lainnya “Mengorbankan Hewan Tidak Berdosa”, “Muhammadiyah Korupsi” dan judul judul lainnya yang memancing kemarahan umat Islam.

Atas judul tersebut dinyatakan telah mengunggah rasa kebencian atar suku dan agama. Video tersebut juga terah meresahkan umat Islam karena video yang diunggah di youtube tersebut bisa dilihat secara umum.

Atas pengunggahan video tersebut, akhirnya saksi Muhammad Hasan, Aditia Ramdansyah dan Muhamad Roy melaporkan kasus itu kepihak kepolisian. Tidak lama kemudian polisi datang ke rumah Ir Darmawan untuk menjemput paksa.

Di rumah terdakwa yakni di kawasan Jalan Jatayu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat sudah banyak masa bahkan dalam penangkapan tersebut sempat bersitegang karena massa ingin menghakimi terdakwa yang dinilai sudah menghina Islam.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler