Kami Tak Rela Nabi Muhammad Dihina, Kami Minta Penista Agama Dihukum Berat

- 22 Oktober 2020, 18:48 WIB
Tiga orang saksi kasus penistaan agama islam dengan terdakwa Ir Darmawan sedang disumpah di PN Bandung
Tiga orang saksi kasus penistaan agama islam dengan terdakwa Ir Darmawan sedang disumpah di PN Bandung /// Yedi Supriadi

DESKJABAR – Sidang penista agama dengan terdakwa Ir Darmawan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Kamis 22 Oktober 2020, langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.  Ada tiga saksi yang di hadirkan sebagai saksi yakni Muhammad Roy, Muhammad Hasan dan Aditia Ramdansyah.

Didepan persidangan yang dipimpin hakim Eri Irawan, saksi Muhammad Roy menyatakan terdakwa Ir Darmwan telah melakukan penista agama dengan mengunggah penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan agama Islam. Dia mengaku mengetahui adanya video dalam youtube tersebut pada 7 Agustus 2020 dengan melihat 7 video unggahan terdakwa melalui akun youtube Ir Darmawan.

Kemudian pada keesokan harinya 8 Agustus 2020, Muhammad Roy juga melihat dua video yang juga menghina islam. Kemudian dia mencari tahu dan ternyata dalam  youtube terdakwa ada alamat resmi yakni di jln Jatayu Cicendo Kota Bandung. “Saya pun datang kesana pada sore hari dan ternyata disana sudah banyak massa yang tersulut amarahnya karena unggahan terdakwa. Massa yang marah itu hamper saja menghakimi terdakwa namun keburu ada polisi yang mengamankan terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga: Sidang Penistaan Agama Islam Dengan Terdakwa Ir Darmawan Mulai Disidangkan

Yang paling merasa sakit hati dari video tersebut soal unggahan dalam judul “Buang Islam Dari Indonesia” dan judul “Mengorbankan Hewan Tidak Berdosa”. “Saya pribadi sebagai umat Islam tersinggung. Untuk saja tidak main hakim sendiri dan melaporkannya kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Dalam keterangannya Muhammad Roy juga menyatakan dengan unggahan 14 video terdakwa Ir Darmawan ke youtube jelas sudah menyinggung perasaan umat Islam dan bila biarkan bisa terjadi bentrokan antar umat. “Bangsa dihinakan, Nabi Muhammad dihinakan, begitu juga agama Islam telah dihinakan oleh terdakwa. Kami minta hakim menghukum mereka seberat-beratnya agar ada efek jera buat terdakwa,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut terungkap, Ir Darmawan ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu 8 Agustus 2020 lalu karena dinilai telah melakukan penistaan agama Islam. Dan kasusnya pada Kamis 22 Oktober 2020 mulai disdangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang yang dipimpin Eri Irawan tersebut diagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Edi Setiadi. Dalam dakwaan, tersebut disebutkan terdakwa Ir Darmawan telah melanggar pasal 45 UU ITE dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sidang tersebut digelar di Ruang Utama PN Bandung mengingat banyaknya masa yang hadir ingin menyaksikan persidangan tersebut. Namun sayangnya terdakwa Ir Darmawan tidak bisa dihadirkan dipersidangan dan sidang dilakukan dengan video conference dari Rutan Kebonwaru tempat terdakwa ditahan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x