Jaksa KPK Perintahkan Bila Tomtom Tidak Bayar Rp 7.1 Miliar, Harta Bendanya Akan Disita dan Dilelang

19 Oktober 2020, 22:51 WIB
Jaksa KPK Saat membacakan tuntutan terhadap Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 Oktober 2020 malam // Yedi Supriadi

DESKJABAR -Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang Kasus Korupsi RTH Kota Bandung yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/10/2020) malam. Selain itu, Tomtom juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 7.1 miliar.

Dalam sidang tersebut juga mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Selamet dituntut 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,8 miliar. Tuntutan Kadar lebih rendah karena KPK telah mengabulkan permohonan Penasehat Hukum Kadar Selamat, Rizky Rizgantara yang mengajukan justice collaborator atas nama kliennya.

Perintah untuk disita harta benda Tomton tersebut mengingat belum mengembalikan kerugian negara, sedangkan Kadar Selamat waktu penyidikan di KPK sudah mengembalikan keuangan negara sebesar yang didakwakan kepadanya.

Dalam sidang tuntutan tersebut, lima jaksa KPK membacakan tuntutan secara bergantian terhadap dua terdakwa tersebut. Amar tuntutan setebar 1072 halaman tersebut tidak dibacakan semua namun pembacaan tuntutan tersebut membutuhkan waktu hingga hamper 4 jam. Keduanya dinilai jaksa KPK terbukti melanggal pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagai mana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.

Baca Juga: Dikabulkan Justice Collaburator oleh KPK, Kadar Selamat Dituntut Lebih Rendah Daripada Tomtom

 Tim jaksa KPK Khaerudin sebelum membacakan tuntutan, terlebih dahulu mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. Hal yang memberatkan keduanya tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Kemudian Tomtom dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, sedangkan Kadar Selamat sudah pernah dihukum.

Sedangkan hal yang meringankan khusus untuk Kadar Selamat adalah karena dia menjadi justice collabulator dan membuka terus terang sehingga tidak menyulitkan penyidik KPK. Hal lain yang meringankan karena Kadar Selamat juga telah mengembalikan kerugian Negara.

Penasehat hukum Kadar Selamat, Rizky Rizgantara usai sidang menyatakan mengapresiasi penuntut umum KPK karena telah jeli dan obyektif dalam menilai persidangan. “Permohonan JC juga dikabulkan. Memang klien kami memenuhi kriteria sebagaimana yang telah dibacakan jaksa KPK dalam tuntutan tadi  tentu saja kami apresiasi,” ujar Rizky Rizgantara kepada wartawan usai sidang.

Baca Juga: Tiga Kecamatan di Kota Bandung Nol Kasus Aktif Covid-19, Ada Wilayah yang Semua Penderitanya Sembuh

Rizky pun menyatakan akan membuat nota pembalaan dan berharap dalam putusan nanti tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa KPK karena pihaknya juga mengajuka justice collaborator kepada majelis hakim yang dipimpin T Beny Eko Supriadi.

Sementara itu dalam uraianya jaksa KPK menyebutkan, Tomtom Dabul Qomar bersama Kadar Selamat dan Herry Nurhayat telah melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum. 

Adapun perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara memerintah secara tertulis kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung untuk menambah nilai alokasi anggaran dalam APBD Kota Bandung TA 2012, tanpa didukung dengan  has survei atas rencana besar luasan dan nilai lahan yang akan dibebaskan, menyetujuinya, dan meminta keuntungan dalam pelaksanaanya, serta tidak menetapkan besaran ganti rugi lahan secara langsung antara Pemkot Bandung dan pemilik lahan. 

Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp  69 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari total anggaran sebesar Rp 115 miliar lebih. Dengan rincian Tomtom Dabbul Qomar Rp 7.1 miliar, Kadar Selamat Rp 5,8 miliar, Heri Nurhayat Rp 8 miliar, Dadang Suganda Rp 34 miliar, Lia Nurhambali  Rp 175 juta, Riantono Rp 175 juta dan lain lain hingga total seluruhnya RP 69 miliar.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler