Direktur PT BIG Didakwa Tipu Gelap di PN Bale Bandung, Penasehat Hukum Minta MT Dibebaskan, Begini Alasannya

21 Maret 2024, 08:15 WIB
Direktur PT BIG duduk sebagai terdakwa saat disidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan agenda pledoi pada Rabu 20 Maret 2024 /deskjabar

DESKJABAR - Sidang lanjutan kasus dugaan tipu gelap dengan terdakwa direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu 20 Maret 2024 siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Dalam nota pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH menerangkan bahwa dalam perkara ini tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa MT telah mengenyampingkan fakta hukum.

Dalam perkara ini, terdakwa MT dituntut JPU dengan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap, dimana dalam fakta persidangan dan keterangan saksi- saski selama ini bahkan keterangan saksi ahli tidak terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa MT.

Baca Juga: Lagi Soal THR untuk Ojol yang Dinilai Kadin Kurang Tepat, Kemnaker Sebut Merupakan Imbauan

"Ya, kami mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU, dimana kami menilai tuntutan JPU telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan selama ini", jelas Bahyuni.

"Selama persidangan berlangsung, keterangan saksi-saksi dapat menjadi alat bukti, namun semua dikesampingkan, dan kesannya tuntutan JPU tersebut mengcopy paste dari BAP", sedangkan sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dan 186 KUHAP bahwa yang dinilai sebagai bukti adalah keterangan saksi-saksi, terdakwa dan ahli yang diterangkan dimuka sidang, bukan keterangan didalam BAP, tambahnya.

Dalam pembelaan, juga diuraikan bagaimana William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto melakukan perampasan asset milik PT. BIG secara melawan hukum.

Kain milik PT. Sinar Runnerindo yang ada di pabrik PT. BIG justru telah diambil secara paksa oleh William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto, diman Terdakwa memang tidak mungkin lagi dapat mengeluarkan barang dari pabrik karena adanya permohonan PKPU, dimana Terdakwa selaku Termohon PKPU apabila mengeluarkan barang yang ada dalam pabrik jutru akan dipidanakan oleh Kurator, oleh karenanya terdapat alasan pembenar kain milik pelapor masih berada dalam Pabrik Terdakwa.

Disamping itu mengenai tuntutan jaksa yang menyatakan Terdakwa menjual kain milik pelapor telah dipatahkan oleh keterangan saksi-saksi dan bukti pendukung berupa surat jalan bahwa yang dijual oleh terdakwa adalahkain hasil produksi terdakwa sendiri.

Lebih lanjut, Bahyuni pun menjelaskan bahwa dengan pasal yang diterapkan terhadap terdakwa, yakni pasal 372 KUHP, tuntutan JPU dengan 3 tahun 6 bulan penjara mendekati ancaman maksimal pasal 372 yakni 4 tahun penjara.

"Terlapas apakah nanti putusan hakim menyatakan bersalah atau tidak, Tuntutan JPU jauh dari rasa keadilan, dimana dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan hampir mendekati ancaman maksimal pasal 372, sangat tidak relevan dengan jumlah kerugian yang hanya sebesar 400 juta, berbeda dengan tuntutan terhadap kasus-kasus besar yang kerugian mencapai milyaran rupiah hanya dituntut hukuman lebih ringan", sambung Bahyuni.

Baca Juga: Surya Paloh Ucapkan Selamat kepada Prabowo Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024


Dalam Nota pembelaan terdakwa pun ditutup dengan beberapa kalimat yang dirangkum oleh tim kuasa hukum.

"Setelah menguraikan dan menganalisa dakwaan maka dengan segala hormat dengan kerendahan hati majelis hakim menjatuhi putusan :
Primer
1. terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun dakwaan Subsidair dari JPU.

2. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tersebut atau melepaskan dari segala tuntutan hukum.

3. Menyatakan memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa seperti.

4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak

5. Membebankan biaya persidangan kepada negara.

Dan Subsider, Apabila majelis hakim memiliki pandangan dan penilaian lain, berkenan hakim memberikan putusan yang se adil-adilnya.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler