SEHARI Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Ribuan Surat Suara Serentak Dibakar di Bogor, Ciamis, Cimahi, Sumedang

14 Februari 2024, 06:31 WIB
KPU Kota Bogor memusnahkan 1.792 surat suara Pemilu 2024 yang lebih dan rusak, untuk mencegah kecurangan pada pemilu, Selasa 13 Februari 2024. /Antara/Shabrina Zakaria/

DESKJABAR – Sehari menjelang pencoblosan Pemilu 2024 atau tepatnya pada Selasa 13 Februari 2024 malam, ribuan suara secara serentak dibakar rame-rame di Jawa Barat seperti di Bogor, Ciamis, Cimahi, dan Sumedang.

Ada apa gerangan apakah ada protes atas Pemilu 2024?

Baca Juga: MAU Nyoblos Pemilu 2024, TPS Buka Jam Berapa dan Dokumen Apa yang Harus Dibawa? Begini Aturannya

Bahkan dalam pembakaran ribuan surat suara di Cimahi, pembakaran surat suara Pemilu 2024 disaksikan langsung Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmuddin.

Pembakaran ribuan surat suara di berbagai kota/kabupaten di Jawa Barat secara serentak itu, bukanlah tindakan protes melainkan suatu keharusan sesuai undang-undang. Pemusnahan surat suara itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan bahwa pemusnahan surat suara dilakukan setelah semua kebutuhan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpenuhi.

Ummi menjelaskan bahwa secara aturan, stok surat suara adalah jumlah DPT ditambah dua persen per TPS, sehingga pembakaran dilakukan setelah dipastikan semua kebutuhan terdistribusi.

"Ini di luar itu, karenanya surat suara dipastikan semua kebutuhan terdistribusi. Jadi pemusnahan surat suara ini adalah yang lebih atau tidak digunakan, yang dilaksanakan H-1 atau sebelum pelaksanaan pemungutan suara, dan surat suara itu secara aturan harus dimusnahkan," kata Ummi di Cimahi, Jawa Barat, Selasa, seperti dikutip dari Antara.

Seperti diketahui setelah dilakukan penyortiran pada 27 Januari 2024, sebanyak 179.348 surat suara untuk Pemilu 2024 di Jawa Barat rusak. Kerusakan surat suara ditemukan saat proses sortir lipat yang dilakukan di 27 kabupaten/kota.

Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Jabar Anton Firmansyah menjelaskan, temuan logistik Pemilu yang rusak meliputi surat suara Capres/Cawapres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Innalillahi, Tokoh di Balik Terbentuknya Kota Tasikmalaya Tatang Farhanul Hakim Wafat

Adapun rinciannya, surat suara Capres/Cawapres rusak sebanyak 17.338, surat suara DPR RI yang rusak mencapai 50.443, surat suara DPD yang rusak mencapai 24.867. Untuk DPRD Provinsi surat suara rusak ada 57.290.

Rame-rame Dibakar di Sejumlah Kota/Kabupaten

Pada Selasa malam atau beberapa jam sebelum pencoblosan, dilakukan pembakaran surat suara Pemilu 2024 di sejumlah kota/kabupaten.

Di Cimahi, pembakaran dilakukan di area parkir Gudang Logistik KPU Kota Cimahi, yang disaksikan Ketua KPU Jabar dan Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmuddin.

Rincian surat suara yang dimusnahkan yakni surat suara Pilpres sebanyak 378 lembar, DPR RI sebanyak 418 lembar, DPD sebanyak 683 lembar, DPRD provinsi sebanyak 421 lembar, dan DPRD kota/kabupaten sebanyak 154 lembar.

Di Kota Bogor, KPU Kota Bogor memusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 1.792 surat suara yang rusak.

Baca Juga: James F Sundah, Penulis Lagu Lilin-Lilin Kecil Banyak Menghasilkan Hits Lagu Indonesia

Adapun rinciannya ; 53 surat suara pilpres, 677 surat suara DPR RI, 129 DPD RI, 842 surat suara DPRD Provinsi Jawa Barat dan 90 surat suara DPRD Kota Bogor.

Di Ciamis, KPU setempat membakar  1.706 surat suara Pemilu yang rusak, mulai dari surat suara presiden, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD, pada Selasa malam

Rinciannya adalah : surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 79 lembar, DPR RI 683 lembar, DPD RI 68 lembar, DPRD Provinsi 508 lembar.

Di Sumedang, KPU Sumedang memusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 11.322 lembar kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak di halaman Kantor KPU Sumedang.

Rinciannya : 3.085 lembar surat suara untuk Pilpres, 1.718 lembar surat suara Pemilu DPR, 3.733 lembar lembar surat suara Pemilu DPD, 1.249 lembar surat suara Pemilu DPRD provinsi, 1.537 lembar surat suara Pemilu DPRD kabupaten/kota. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber Antara

Tags

Terkini

Terpopuler