Kasus Subang 2021 Suami Almarhum Tuti Suhartini Sampaikan Pesan ini, Barang Bukti Tak Miliki Manfaat

12 September 2023, 09:29 WIB
Mobil Yaris kuning dan mobil Alphard dari rumah kejadian pembunuhan di Ciseuti, di halaman Polsek, Jalancagak, Subang /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR - Ketika semua terfokus ke pengungkapan pelaku, tersangka dan otak kasus Subang 2021. Masalah ini sudah nyaris terlupakan. Di kasus Subang 2021 ada yang nyaris terlupakan, yakni terkait masalah sejumlah barang bukti  (BB) yang masih tersimpan dan tak ada yang menyoalnya.

Kondisi barang bukti yang ada kaitannya di kasus Subang 2021 sejak kasusnya ditangani pihak kepolisian hingga saat ini masih berada dalam pengawasan tim Polda Jabar. Itu artinya 3 tahun barang barang tersebut tak bermanfaat.

 

 

BB 2 Unit Mobil

Termasuk BB 2 unit kendaraan mobil milik almarhum Amelia Mustika Ratu, yaitu mobil Alphard warna hitam dan mobil sedan Toyota Yaris warna kuning, keduanya masih terpakir di Mapolsek Jalan Cagak Subang.

Disamping barang barang lainnya yaitu uang tunai Rp30 juta serta barang milik kedua almarhum Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu, yang masih berada digenggaman pihak kepolisian.

Pesan yang disampaikan suami dari almarhum Tuti Suhartini dan ayah Amelia Mustika Ratu, sampai kapan barang barang itu harus berada di bawah pengawasan pihak kepolisian.

"Padahal dua unit kendaraan mobil yang terparkir di halaman Polsek Jalan Cagak, itu kehujanan, keibunan terus kena terik matahari jelas lambat laun akan rusak,"kata Yosef saksi di kasus Subang 2021.

Baca Juga: Kasus Subang 2021, Netizen Menduga Bisa Terkuak dari Yayasan

Besi Tua dan Rongsok

Apalagi, lanjutnya, kendaraan itu pajaknya sudah habis. Itu lambat laun akan menjadi besi tua yang berkarat jika tetap dibiarkan. Disamping uang tunai yang besarnya Rp30 juta.

 "Terus terang saya tidak mengerti dan tidak tahu tentang hukum. Tapi saya sedikitnya paham akan hukum," katanya lagi.

 

Sebaiknya, kata Yosef, jika diberlakukan sistem sewa pinjam tentu semuanya akan memiliki manfaat, baik kepada pemilik atau pihak lain. Saat ini, barang barang itu seakan tidak memiliki manfaat. Padahal, kata Yosef, jika diserahkan kembali ke pihak keluarga tentu akan lebih mambawa kebarokahan.

"Dan jika sewaktu waktu diperlukan guna keperluan pihak kepolisian, tentunya kami mempersilahkan untuk dibawa," ucapnya.

Di sisi lain rumah yang dijadikan TKP di Kampung Ciseuti Jalan Cagak Subang, sejak garis polisi dibuka masih tetap dibiarkan kosong. Bahkan barang barang yang ada di dalamnya pun tetap berantakan.

"Dari awal saya punya rencana rumah itu akan diwakafkan untuk kepentingan sarana ibadah," tutur Yosef. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler