PEMUTIHAN Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang Sampai 23 Desember 2023, Ada Diskon Pajak Gede-Gedean

1 September 2023, 10:15 WIB
Kabar gembira pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar diperpanjang hingga 23 Desember 23. Yuk manfaatkan, ada diskon gede-gedean menunggu. /Bappenda Jabar/

DESKJABAR – Kabar gembira, pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jabar yang semula berakhir 31 Agustus 2023, diperpanjang hingga 23 Desember 2023. Yuk manfaatkan kesempatan ini, karena ada diskon pajak kendaraan gede-gedean yang bisa kalian dapatkan.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB, digelar bertujuan untuk mendorong tingkat kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayar pajak. Untuk dapat memanfaatkan program ini, wajib pajak harus memenuhi persyaratan sesuai kebijakan masing-masing wilayah.

Baca Juga: KASUS Subang 2021, Jumat 1 September 2023, Yosef dan Danu Dipanggil ke Polda Jabar, Akankah Dikonfrontir?

Nah, program ini yang semula akan berakhir pada 31 Agustus 2023, diperpanjang hingga tanggal 23 Desember 2023. Jadi bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak PKB, bisa segera memanfaatkannya karena ada diskon gede-gedean yang bisa diperoleh.

Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut diumumkan melalui Instagram resmi Bappenda Jabar yakni @bappenda.jabar, yang diposting pada Kamis 31 Agustus 2023.

“Buat yang kemarin nanyain..MinDaa.. saya belum sempet manfaatin Program. MinDaa.. saya belum Cabut Berkas"

“Tenaang..Kesempatan masih terbuka.. PROGRAM BEBAS DAN DISKON DIPERPANJANG hingga 23 DESEMBER 2023.” Demikian daam caption yang diunggah di Instagram @bappenda.jabar.

Program terebut meliputi :

1.BEBAS BBNKB II

Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua

2.DISKON PKB

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun, hanya bayar cukup 3 tahun.

Syarat dan Ketentuan

Sementara itu mengutip laman Bappenda Jabar disebutkan bahwa :

Baca Juga: DESA di Kabupaten Bandung Tempat Pembuangan Mayat Ini, 2 Persen Lahannya Tergusur Proyek Tol Getaci

1.Pengertian BBNKB

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

2.Jenis BBNKB II

BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

  • Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas
  • Alih Kepemilikan kendaraan karena waris
  • Alih kepemilikan kendaraan karena hibah
  • Alih kepemilikan kendaraan karena lelang

Keuntungan BBNKB II

  • Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor
  • Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB
  • Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat
  • Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
  • Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
  • Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat

Baca Juga: TERKINI Kasus Subang 2021, Jelang Diperiksa Polda Jabar, Danu Tiba di Bandung Sejak Jam 12 Malam

Persyaratan BBNKB II

  • STNK Asli
  • E-KTP Asli Pemilik Baru
  • SKKP / SKPD Terakhir
  • BPKB Asli
  • Bukti Pengalihan Kepemilikan
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat
  • Bukti Hasil Cek Fisik
  • Semua Berkas Difotokopi

Program Pembebasan BBNKB II dan Diskon Pajak Kendaraan Tahun 2023 diperuntukan:

Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.

Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat.

Tunggu apa lagi, yuk manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar ini, mumpung waktunya masih ada karena program diperpanjang hingga 23 Desember 2023. Tunggu apa lagi, ada diskon gede-gedean yang bisa kalian dapatkan. ***

Ingin mengetahui berita pejak kendaraan bermotor lainnya, pantau di Google News Desk Jabar. KLIK DI SINI

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler