AROMA Kasus Subang 2021 Segera Terungkap, Ada Petunjuk dan Ciri Pelaku serta Pasal yang Disiapkan

28 Agustus 2023, 08:22 WIB
Petugas melakukan olah TKP kasus Subang 2021 paska ditemukan jasad ibu Tuti dan Amel. Ada aroma kasus segera terungkap. /Dokumen Polda Jabar/

DESKJABAR – Aroma kasus Subang 2021 segera terungkap menyebar setelah Polda Jabar kembali melakukan pemeriksaan kepada sekitar 23 saksi selama bulan Agustus 2023. Aroma ini semakin kencang, setelah beredar informasi ada saksi utama yang terkena pencekalan.

Sebenarnya sebelumnya sudah ada petunjuk penting dan ciri pelaku yang sudah dikemukakan pakar forensik dr Sumy Hastry. Bahkan Mabes Polri sudah menyebutkan pasal-pasal yang bisa di arahkan kepada pelaku.

Baca Juga: ADA Aroma Kasus Subang 2021 Segera Terungkap, Apakah Benar Ada Saksi Utama yang Dicekal?

Bahkan di media sudah beredar bahwa jumlah pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang tersebut adalah lebih dari satu orang. Mereka memiliki perannya masing-masing yakni sebagai dalang, pelaku, orang yang membantu, dan yang mengetahui. Bahkan saat ini berkembang satu lagi kategori yakni orang yang mencoba menutupi kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus Subang 2021 terjadi pada 18 Agustus 2021 dimana ibu Tuti (55) dan anaknya, Amel (23) tewas mengenaskan. Kedua jasad ditemukan di bagasi mobil Alphard milik korban dalam keadaan tanpa busana dan disimpan bertumpuk.

Kondisi jenasah sangat mengenaskan, terutama di bagian wajah kedua korban terdapak cukup banyak bekas luka.

Hingga lebih dari 2 tahun kasus yang mengegerkan tersebut, belum juga terungkap siapa pelakunya. Masyarakat sempat mendapatkan harapan kasus Subang 2021 akan segera terungkap setelah di bulan Agustus 2023, Polda Jabar kembali memeriksa sekitar 23 orang.

Namun di antara saksi-saksi yang telah diperiksa kembali tersebut, tidak tercantum 3 saksi yang selama ini dinilai sebagai saksi utama yang sejak awal kasus menghiasi pemberitaan di media massa. Ketiga saksi tersebut adalah suami dan ayah korban, Yosef, anak dan juga kakak korban yakni Yoris, serta kerabat korban, Danu.

Perkembangan terbaru diungkapkan 2 YouTuber yang rajin mengawal kasus Subang 2021 yakni Anjas Asmara dan Fredy Sudaryanto. Keduanya membahas ada saksi yang pergerakannya dibatasi. Bahkan saksi tersebut dicekal berpergian keluar negeri.

Baca Juga: SUDAH Sampai Dimanakah Rencana Lelang Proyek Tol Getaci,? INILAH 4 Persiapan yang Dilakukan Kementerian PUPR

Hal ini muncul setelah ada netizen yang mengatakan seorang saksi di kasus Subang 2021 tidak bisa berangkat umroh karena masuk dalam daftar cekal.

Petunjuk

Petunjuk penting datang dari pihak-pihak yang paling berkompeten yakni Polres Subang saat kasus Subang 2021 terjadi yakni AKBP Sumarni serta ahli forensik dr Sumy Hastry.

Usai olah TKP pertama pasca ditemukan jasad ibu Tuti dan Amel, kepada awak media AKBP Sumarni ketika itu menyatakan bahwa dari hasil olah TKP dugaan pelakunya adalah orang dekat korban. Hal itu berdasarkan bukti tidak ada kerusakan di pintu masuk di rumah TKP di Ciseuti, Jalancagak Subang.

Petunjuk selanjutnya dikemukakan Sumy Hastry saat diwawancara di Podcast Deddy Corbuzier pada Mei 2023. Dokter Hastry memaparkan bahwa tugasnya untuk mengumpulkan dan menyajikan data sebagai alat bukti untuk kasus Subang sudah selesai dilakukannya. Namun yang membuatnya gemes karena belum terungkap. Padahal menurutnya seharusnya hal itu bisa terungkap.

Hastry mengungkapkan, sejumlah DNA di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut sudah berhasil dikumpulkan, tetapi ternyata tidak ada yang cocok. Menurutnya, saat olah TKP di rumah di Jalancagak Subang, petugas menemukan 2 DNA yang asing, yang diduga pelakunya.

“DNA-nya sudah ada, tapi tidak ada yang cocok. Kalau tidak ada yang cocok kita cari DNA dari para saksi, ternyata dari saksi juga tidak ada yang cocok,” paparnya.

Dengan kondisi seperti itu karena tidak ditemukan DNA yang cocok, seharusnya tarik dari garis keturunan ibu, siapa tahu ada yang cocok. Namun sayangnya, sampai sekarang itu belum dilakukan oleh petugas.

Hal ini sendiri sudah dikonfirmasikan pihak Polda Jabar melalui akun Twitter resmi mereka. Klarifikasi Polda Jabar pun dikeluarkan melalui akun Twitter resminya @humaspoldajbr. Polda Jawa Barat mengatakan bahwa dalam penungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada 18 Agustus 2021, pihaknya telah melakukan uji labfor atau uji labolatorium forensic terhadap 49 DNA.

Baca Juga: ATI Gencarkan Pengenalan Teh Berkualitas Baik bagi Bisnis Hotel, Wisata, dan Restoran

Dalam postingan tertanggal 15 Mei 2023 melalui Twitter akun Twitter resmi Humas Polda Jabar yakni @humaspoldajbr memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021

Dalam klarifikasinya melalui akun Twitternya, Polda Jabar mengemukakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sudah melakukan uji labolatorium forensik terhadap 49 DNA.

“Kami dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Wilayah Kab. Subang telah melaksanakan Uji Labfor sebanyak 49 (empat puluh sembilan) DNA untuk dicocokkan dengan 2 Profil DNA di TKP,” tutur @humaspoldajbr.

Namun dari hasil uji labfor pencocokan dengan 2 DNA yang ditemukan di TKP Jalancagak Subang, dinyatakan non identik atau tidak ada kesamaan. “Namun hasil uji oleh Puslabfor Polri masih Non Identik,” tulisnya.

Ciri Pelaku

Di Kanal YouTube miliknya Hastry Forensik yang ditayangkan pada 28 Juni 2022, dokter Hastry  menegaskan, atas dasar hasil otopsi kedua yang dilakukannya, ia tahu benda apa yang dipakai pelaku untuk membunuh kedua korban kasus Subang.

Alasan dr Hastry menyimpulkan bahwa pelaku kasus Subang psikopat, berdasarkan luka-luka yang dia (pelaku) buat kepada korban Tuti dan Amel.

Baca Juga: Kharisma, Batim, Pasundan, GJM ke Semifinal Kejurkot Ivoba 2023, Jadwal Hari ini dan Hasil Laga Kemarin

“Dan itu sesuatu yang memang mempengaruhi dia (pelaku) secara kepribadian”, ujar Hastry.

Menurut  dr Hastry, berdasarkan hasil otopsi yang dilakukannya, sebenarnya ada perlawanan dari Amel. Namun melihat luka di tubuh kedua korban, pelaku kasus Subang mengindikasikan sangat membenci Tuti.“Luka di bagian wajah ibu Tuti itu sangat atau lebih parah dari Amel”, jelas dr Hastry

Dokter Hastry menjelaskan, seorang psikopat kerap melakukan sesuatu yang di luar nalar tidak pandang bulu, tidak melihat siapa calon korbannya. “Entah itu (kepada) saudaranya, ibunya, adiknya, anaknya, sahabatnya atau siapapun tidak pandang dulu. Sekarang banyak seperti itu”, kata Hastry.

Pasal yang Disiapkan Kepada Pelaku

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta, Jumat 17 September 2021 mengatakan bahwa kasus Subang 2021 adalah kasus pembunuhan berencana.

Menurut Ramadhan, dugaan itu berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian dengan cara melakukan analisa dan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus Subang.

"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tutur Ramadhan.

Baca Juga: Kontestasi Pilbup Pangandaran 2024 Mulai Panas, 10 Tokoh Akan Mencalonkan Diri: Ada Wabup dan Istri Bupati

Tak hanya itu, Ramadhan juga menyebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah kamera pemantau (CCTV) kemudian dilakukan analisa untuk mengungkap pelaku pembunuhan kasus Subang.

Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dikenakan untuk terduga pelaku dalam kasus Subang 2021, yaitu pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 tentang pembunuhan berencana.

Berikut ini bunyi Pasal 338 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Berikut ini bunyi Pasal 340 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."***

Ingin mengetahui berita kasus Subang 2021 lainnya, pantau di Google News Desk Jabar. KLIK DI SINI

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler