Pemkot Bandung Ultimatum Kosongkan Kebon Binatang, Pengelola Melawan dan Menggugat ke PN Bandung

6 Juli 2023, 16:22 WIB
Sidang Kasus Kebon Binatang vs Satpol PP dan Pemkot Bandung sempat dibuka namun akhirnya ditunda karena hakimnya tidak lengkap /yedi supriadi



DESKJABAR - Sidang kasus perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung yang mengirim surat teguran untuk mengosongkan Kebun Binatang Bandung dan tidak melakukan aktivitasnya digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 6 Juli 2023.

Dalam sidang tersebut sempat digelar dan dibuka oleh hakim ketua Akbar Isnanto di ruang sidang VI PN Bandung, namun hakim menyatakan sidang terpaksa ditunda karena dua hakim anggota berhalangan karena sakit. Sehingga sidang tersebut menjadi batal digelar dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis pekan depan.

Penasehat hukum penggugat yakni dari Kebun Binatang Bandung Edi Permadi menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkannya tersebut terkait surat teguran Satpol PP yang sudah diterima dan surat teguran itu dipandang tidak sah dari itulah dilakukan gugatan.

Baca Juga: 6 Dampak yang Terjadi Bagi Tubuh Apabila Malas Bergerak, Picu Penurunan Kondisi Kardiovaskular

Menurut Edi Permadi ada tiga point yang menjadi dasar gugatan ini dilayangkan yakni

1. satpol pp tidak memiliki tupoksi surat teguran termasuk ancaman pengosongan

2. surat itu didasarkan dari sewa menyewa tanah

3. surat itu dasar dari Plh walikota

"Surat surat itulah yang kami ajukan agar surat surat dimaksud tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi kami sehingga kami ajukan ini terkait ancaman tadi, yaitu Kebun Binatang akan dikosongkan dan kami tidak boleh beraktivitas disana," ujar Edi Permadi.

Kemudian Edi juga menjelaskan soal tanah, menurutnya memang soal tanah disinggung dalam materi gugatan termasuk soal sewa menyewa tanah.

"Kalau Pemkot Bandung menyatakan dirinya sebagai pemilik tanah, mereka akan membuktikan karena pemiliknya tentu boleh, tinggal masalahnya betulkan ada sewa menyewa dengan kebun binatang tersebut," ujarnya.

Menurut kami sewa menyewa itu tidak ada, konon mereka bahwa surat sewa sejak tahun 70, kami keberatan dengan pernyataan tersebut dan ditolak.

Selanjutnya mengenai status lahan, Edi menjelaskan bahwa seperti kita ketahui bersumber dari tanah yang dikelola oleh bandung zoologis park sejak tahu 1933 sebelum kemerdekaan.

"Kita melanjutkan kegiatan kebun binatang ini berdasarkan akte no 84 tahun 1957 didalamnya tentang pembubaran perkumpulan bandung zoologis park dibentuk yayasan baru yayasan marga satwa," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap BRI Liga 1 2023-2024 Pekan Kedua, Diawali Laga Big Match Arema FC vs Persib Bandung

Kuasa hukum Kebun Binatang Bandung, Edi Permadi saat memberi penjelasan kepada awak media usai sidang yedi supriadi

Lalu ketika ada yang beranggapan bahwa tanah ini milik Pemkot berdasar putusan pengadila, Kami bantah karena tidak benar.

"Karena tidak ada satu putusan yang menyatakan bahwa kebon binatang milik Kota Bandung bahkan menurut pendapat hukum dari jaksa pengacara negara 2014 itu jelas bahwa tanah kebon binatang itu bukan milik pemkot," ujarnya.

Kemudian menurut Edi ada keterangan yakni pada tahun 2020 berdasarkan pemeriksaan BPK ternyata tanah kebon binatang itu tidak dicatatkan tanah milik daerah Kota Bandung. "Kami selaku penguasa sudah ada dan berlangsung terus menerus," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Satpol PP Mona Lasiska yang berasal dari Kejari Kota Bandung enggan berkomentar banyak karena persidangan ini belum masuk pokok perkara karena ditunda.

"Kami mendapatkan kuasa dari Satpol PP untuk mendampingi terkait gugatan penggugat terkait PHM, dan terkait lahan juga, dalam hal ini belum masuk ke pokok perkara, untuk jelasnya nanti setelah dibacakan," ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler