Isbat Nikah 132 Pasutri di Sukamakmur Bogor, Iwan Setiawan: Akta Nikah Memberikan Kepastian Hukum

15 April 2023, 07:13 WIB
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan memberikan secara simbolis buku akta nikah kepada pasangan suami istri (pasutri) yang telah mengikuti isbat nikah terpadu di Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, Jumat, 14 April 2023. /Instagram:@iwansetiawan.70///


DESKJABAR 
– Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan launching program isbat nikah terpadu tahun 2023, yang dipusatkan di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Jumat, 14 April 2023.

Isbat nikah terpadu memberi kepastian hukum kepada 132 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Sukamakmur Bogor, yang telah menikah sah secara agama Islam, namun belum tercatat dan tidak memiliki buku akta nikah.

Program isbat nikah baru pertama kali digulirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada tahun 2023, diawali dari Kecamatan Sukamakmur sebanyak 132 Pasutri, dengan target di tahun ini sebanyak 2.500 pasangan di 40 kecamatan se Kabupaten Bogor.

Baca Juga: ADA Masalah Financial Close di Proyek Tol Getaci dan Tol Gilimanuk-Mengwi Bali, INILAH Perbedaan dan Persamaan

Target isbat nikah di 40 Kecamatan se Kabupaten Bogor

Menurut Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, target Pemkab Bogor, program isbat nikah ini akan terus dilaksanakan di 40 Kecamatan se Kabupaten Bogor, dalam upaya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepemilikan buku akta nikah bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

“Kita berikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menikah sah secara Agama Islam, dengan memiliki buku akta nikah,” tegasnya.

Selanjutnya Iwan Setiawan mengungkapkan, setelah lebaran akan roadshow ke 40 kecamatan, menyaksikan, mengundang, mengajak masyarakat (pasutri) yang tidak memiliki buku akta nikah dapat hadir mendaftarkan diri dan tidak dipungut biaya (gratis).

Baca Juga: Es Cendol Jelly Pandan, Menu Takjil Buka Puasa yang Segar dan Creamy, Dijamin Ketagihan, Ini Resep nya Bun

“Secara simbolis kami mendeklarasikan kegiatan isbat nikah ini dimulai dari Kecamatan Sukamakmur,” ujarnya.

Buku akta nikah memberikan kepastian hukum

Menurut Iwan, buku akta nikah ini merupakan legalitas yang sangat penting, selain memberikan kepastian hukum juga dapat mempermudah dalam berbagai proses pengadministrasian, seperti umroh, membuat akta untuk anak dan lain-lain.

“Buku akta nikah kepastian hukumnya jelas dan mempermudah proses administrasi,” ucapnya.

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Buku akta nikah ini, menurutnya, merupakan kebutuhan dasar, sama pentingnya seperti KTP, orang yang tidak memiliki buku akta nikah akan ada kesulitan.

“Mau umroh pasti ditanya akta nikah, semua pasti ditanya akta nikah. Mudah-mudahan dengan adanya sidang isbat nikah di setiap kecamatan, semua bisa memiliki buku akta nikah, sehingga urusan administrasi, urusan apapun yang diperlukan bisa meringankan dan memudahkan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara Kepala DP3AP2K Kabupaten Bogor, Nurhayati mengatakan, isbat nikah diberikan kepada 132 pasangan suami istri (pasutri) yang berdomisili di Kecamatan Sukamakmur.

Baca Juga: Persib Bandung Ayo Bangkit, Tunjukkan Karaktermu! Luis Milla: Tunjukkan Motivasi Tinggi pada Bobotoh

Isbat nikah dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum, jaminan hak dan keadilan bagi masyarakat, khususnya perempuan dalam pernikahan.

Selain itu, isbat nikah juga dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta mendukung program ketahanan keluarga.

“Kami berharap pelaksanaan isbat nikah terpadu dapat memfasilitasi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Sukamakmur, terutama mereka Pasutri yang kurang mampu dapat memperoleh hak kutipan buku akta nikah secara sah,” imbuhnya.

Baca Juga: Purwokerto, Theater Alam di Wisata Baturraden Daya Tarik Melihat Pesawat Fokker

Sementara para peserta isbat nikah terpadu, terlihat begitu sumringah, bisa tersenyum, karena pernikahannya selain sah secara agama, juga saat ini telah memiliki buku akta nikah yang diakui oleh negara.

Hal itu terlihat dari tayangan video yang diunggah di Instagram@iwansetiawan.70 sebagaimana dilihat DeskJabar.com, secara simbolik buku akta nikah diserahkan oleh Plt Bupati Bogor kepada pasangan suami istri (Pasutri) di lokasi isbat nikah di Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.

Selamat kepada seluruh pasangan suami istri (Pasutri) yang mengikuti isbat nikah terpadu, dan kini telah memiliki buku akta nikah.***  

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Instagram@iwansetiawan.70

Tags

Terkini

Terpopuler