Pesta Demokrasi, Kampanye Pilkades Sinarsari Bogor Segera Digelar, Kampanye Singkat, Patuhi Tata Tertib

2 Maret 2023, 13:24 WIB
Kampanye Pemilihan Kepala Desa Sinarsari Bogor segera berlangsung, berbagai persiapan telah dilakukan Panitia Pilkades/DeskJabar// /

DESKJABAR- Pesta demokrasi, persiapan empat hari menjelang dilangsungkannya kampanye oleh masing-masing Calon Kepala Desa, Panitia Pilkades Sinarsari Bogor, melakukan persiapan, demi lancarnya kegiatan kampanye tersebut.

Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sinarsari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam mensukseskan pesta demokrasi, lakukan langkah – langkah persiapan.

Menjelang berlangsungnya kampanye calon Kades Sinarsari Bogor , Acim Setiabudi (Anggota Panitia Pilkades) yang dihubungi DeskJabar mengatakan, persiapan yang dilakukan diantaranya, memasang atribut ke tiga calon lengkap dengan nomor urut di titik lokasi strategis, agar diketahui masyarakat.

Kampanye melalui video

Selain itu, panitia Pilkades Sinarsari Bogor juga mempersiapkan editing video kampanye ke tiga calon.

Dimana ketiga video dari calon tersebut, akan dirangkum oleh panitia Pilkades Sinarsari Bogor menjadi 1 video.

Video hasil rangkuman Panitia Pemilihan Kepala Desa Sinarsari Bogor, akan disebarluaskan kepada masyarakat melalui media sosial (medsos) Instagram@panitia pemilihan Kepala Desa Sinarsari, WhatsApp dan Youtube.

Baca Juga: Belajar Pertanian Budidaya Cabe, Ini Cara Benar Pemasangan Mulsa Plastik

Pengamanan Kampanye Pilkades Sinarsari Bogor

Dalam upaya mensukseskan pelaksanaan kampanye 3 Calon Kepala Desa Sinarsari Bogor, dari gangguan keamanan, Panitia Pilkades Sinarsari dibantu, pihak Danramil, Polsek Dramaga, Babinsa, Babinkamtibmas.

Jadwal kampanye Calon Kepala Desa Sinarsari Bogor

Jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sinarsari Bogor yakni:

1. Senin, 06 Februari 2023, jadwal kampanye calon nomor urut 3 (Ukon)

2. Selasa, 07 Februari 2023, jadwal kampanye calon nomor urut 1 (Lukman Maliawan)

3. Rabu, 08 Februari 2023, jadwal kampanye calon nomor urut 2 (Dadang)

Waktu pelaksanaan kampanye mulai pukul 08.00 – 18.00 WIB bagi masing – masing calon Kepala Desa Sinarsari Bogor.

Menjelang pelaksanaan kampanye, Panitia Pemilihan Kepala Desa juga mengingatkan kembali, agar para calon, beserta tim suksesnya agar mematuhi tata tertib dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan 2023, Masakan Rantang, Nostalgia di Bandung dan Sumedang, Apakah Kini Masih Ada ?

Tata Tertib Pelaksanaan Kampanye Calon Kades Sinarsari Bogor

1. Pelaksanaan kampanye tidak dilakukan dalam bentuk pawai/konvoi masa

2. Pertemuan terbatas / atau tatap muka berdialog dengan masyarakat, Calon Kepala Desa didampingi oleh Petugas Keamanan serta Tim Sukses paling banyak 10 orang.

3. Pemasangan alat peraga, dilarang dipasang di tempat-tempat umum, antara lain

- Fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas/rumah sakit, klinik/sejenisnya)
- Sekolah / lembaga pendidikan
- Kantor – kantor pemerintah dan
- Tempat – tempat peribadatan

Kemudian dalam tata tertib, Calon Kepala Desa dalam pelaksanaan kampanye dilarang:

1. Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala desa yang lain.

4. Menghasut dan mengadu domba perorangan atau masyarakat.

5. Mengganggu Ketertiban Umum

Baca Juga: Resep Bakwan Udang, Eundes Pisan Disantap dengan Nasi Hangat, Dijamin Ketagihan, Begini Cara Membuatnya Bun

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan /atau calon kepala desa yang lain.

7. Merusak dana tau menghilangkan alat peraga kampanye Calon Kepala Desa yang lain.

8. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan

9. Membawa atau menggunakan gambar dan / atau atribut Calon Kepala Desa yang lain selain dari gambar dan / atau atribut Calon Kepala Desa yang bersangkutan.

10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat

Selain itu, dalam pelaksanaan kampanye, Calon Kepala Desa dan Tim Sukses dilarang mengikutsertakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS, Anggota TNI/Polri, Kepala Desa dan Perangkat desa, anggota BPD, Partai Politik dan ormas, lembaga kemasyarakatan di desa dan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kampanye.

Baca Juga: VIRAL Sindrom Tourette Kambuh Saat Konser, Lewis Capaldi Dibantu Penggemar Selesaikan Lagu

Sanksi Pelanggaran Kampanye

Apabila terjadi pelanggaran pada saat pelaksanaan kampanye, berdasarkan temuan dan/ atau pengaduan masyarakat, maka panitia Pilkades melakukan musyawarah penyelesaiannya, yang melibatkan para pihak dan hasilnya dituangkan dalam berita acara.

Jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran, maka panitia pemilihan kepala desa, tingkat desa memberikan sanksi kepada Calon Kepala Desa dan pelaksana kampanye.

Sanksi Pelanggaran Kampanye

1. Peringatan tertulis, apabila pelaksana kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan.

2. Penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain dan / atau

3. Calon Kepala Desa yang bersangkutan dilarang melanjutkan seluruh rangkaian kegiatan kampanye.

Itulah informasi persiapan, jadwal serta tata tertib pelaksanaan kampanye Calon Kepala Desa Sinarsari Bogor, semoga bermanfaat.***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler