SEBANYAK 7 Anak Meninggal Dunia, Bupati Garut Tetapkan KLB Difteri, Perintahkan Vaksin Anak-Anak

22 Februari 2023, 10:15 WIB
Pemkab Garut tetepkan KLB Difteri setelah penyakit ini merebak yang telah menelan 7 anak-anak meninggal dunia /picgarut.id/

DESKJABAR – Pemkab Garut menetapkan kasus penyakit difteri di Kabupaten Garut sebagai kejadian luar biasa (KLB). Bahkan sebanyak 7 warga meninggal dunia akibat penyakit menular tersebut, dalam beberapa bulan terakhir. Bupati Garut pun mengeluarkan perintah suntikan vaksin kepada anak-anak.

Penetapan KLB kasus penyakit difteri ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut nomor 100.3.3.2/KEP.91-DINKES/2023, tanggal 20 Februari 2023, tentang Penetapan KLB Penyakit Difteri.

Baca Juga: LELANG Ulang Proyek Tol Getaci Dinilai Hal Biasa, Ridwan Kamil: Daripada Mangkrak

Penetapan status KLB penyakit difteri seiring dengan merebaknya kasus penyakit tersebut di wilayah Garut, terutama di Kcamatan Pangatikan.

Difteri  merupakan penyakit menular akibat infeksi bakteri Corynebacterium Diphteria, yang ditandai dengan gejala batuk akut, demam, lemas, dan pembengkakan kelenjar getah bening selaput lendir.

Dari laporan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dalam beberapa bulan terakhir kasus penyakit difteri ini telah menelan korban 7 orang meninggal dunia.

Perkembangan Kasus Difteri di Garut

Mengutip dari laman garutkab.go.id, Bupati Garut Rudy Gunawan mengemukakan, berdasarkan laporan yang diterima dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, hingga saat ini ada sekitar 7 orang yang meninggal dunia dalam jangka waktu beberapa bulan ke belakang.

"Nah sekarang ini difteri ini menyerang anak-anak di bawah 15 tahun, makanya dilakukan gujes (penyuntikan vaksin difteri) dulu ya, datang ke sekolah-sekolah, jadi kalau di sini dari Dinkes itu ini usia 2 bulan sampai dengan 15 tahun," ucapnya.

Laporan dari Dinkes Garut, hingga Minggu 19 Februari 2023, tercatat ada 8 anak yang melakukan isolasi mandiri, 3 orang dirawat di rumah sakit, dan 7 orang diketahui meninggal dunia akibat difteri ini.

Merespon kondisi memprihatinkan tersebut, Sekretaris Dinkes Garut, dr. Leli Yuliani, menatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan epidemiologi suspek kasus difteri di Kampung Cilegong, Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan.

Menurutnya, pihaknya menyarankan untuk melakukan isolasi dan pembatasan aktvitas pada terduga kasus, meyiapkan evakuasi rujukan kasus ke rumah sakit rujukan bilamana terjadi perburukan, melakukan pemeriksaan dan pengobatan pada kasus terduga difteri dan profilaksis pada kontak erat dengan kasus.

Selain itu, juga melakukan pemantauan pada pasien terduga kasus difteri serta populasi berisiko lainnya. Selanjutnya, melakukan pengambilan dan pengiriman specimen ke Labkesda Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: TERTARIK Berinvetasi Emas? Berikut 5 Tips Sukses Trading Emas bagi Pemula, Peluang di Tengah Ancaman Resesi

Langkah lain adalah melakukan koordinasi dengan lintas sektor di antaranya dengan pemerintahan setempat yaitu Pemerintahan Desa Sukahurip, RW hingga Kader setempat.

"Yang akan dilakukan adalah ORI (atau) Outbreak Response Immunization untuk anak 2 bulan sampai 15 tahun di Kecamatan Pangatikan, dimulai hari Senin 27 Februari 2023," tuturnya.

Instruksikan Suntikan Vaksin

Difteri merupakan penyakit menular akibat infeksi bakteri Corynebacterium Diphteria, yang ditandai dengan gejala batuk akut, demam, lemas, dan pembengkakan kelenjar getah bening selaput lendir.

Menurut Rudy Gunawan, salah satu penyebab merebaknya difteri ini karena beberapa korban tidak divaksin lengkap untuk imunisasi difteri.

"Nah difteri ini sudah dinyatakan KLB, jadi saya sudah tandatangani bahwa difteri di Kabupaten Garut dinyatakan kejadian luar biasa, dan ada yang meninggal dunia itu diakibatkan bahwa mereka itu tidak mendapatkan vaksin sejak awal, jadi daerah itu punya kepercayaan tidak perlu divaksin, harusnya kan dari awal, (jadi) tidak lengkap," ujarnya.

Hal itu dikemukanannya seusai mengikuti peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Garut, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa, 21 Februari 2023.

Sejalan dengan penetapan KLB difteri, menurut Rudy, pihaknya akan melakukan vaksin difteri kepada anak-anak yang ada di Kabupaten Garut.

"Tapi kita di Pangatikan dulu, satu Kecamatan Pangatikan akan dilakukan gerakan, nanti saya akan pimpin ya pada hari Senin depan, itu akan ada secara massal dilakukan terhadap anak-anak yang balita sampai dengan anak-anak di bawah 9-10 tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Polsek Kalideres Ungkap Komplotan Polisi Gadungan, Warga yang Jadi Korban Bisa Lapor dan Cek Barang

“Nanti bagaimana teknisnya ya yang akan dilakukan. Nah nanti kita akan lakukan se-Kabupaten Garut," imbuhnya.

Sementara itu terkait penetapan KLB difteri, maka menurut Kepbup Garut tersebut, disebutkan bahwa jangka waktu penanggulangan untuk penyakit Difteri ini adalah 10 bulan, terhitung sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan November 2023.

Selain itu, pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan KLB Penyakit Difteri ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: garutkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler