Ditemukan Kelebihan Anggaran Proyek Mesjid Al Jabbar, 2017 Senilai Rp304 Juta, 2020 Sebesar Rp354 Juta

15 Februari 2023, 14:16 WIB
Proyek pembangunan Masjid Al Jabbar ternyata masih menyisakan masalah. Ditemukan kelebihan anggaran pada tahun 2017 Rp304 Juta dan 2020 yang mencapai nilai Rp354 juta. /Instagram @Al Jabbar/

DESKJABAR - Masjid Al Jabbar kini sudah berdiri megah di kawasan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

Setelah diresmikan pada 30 Desember 2023 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga kini masjid tersebut banjir pengunjung.

Mereka datang dari berbagai daerah di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung paling banyak, bahkan dari luar provinsi.

Baca Juga: Terungkap di Sidang Ajay, Dikdik Suratno, Plt Walikota Cimahi Diduga Jadi Pengempul Kumpulin Uang Suap ke KPK

Disamping kemegahan dan antusiasme warga tentang kemegahan masjid tersebut, proyek pembangunan masjid itu ternyata masih menyisakan masalah.

Masalah yang paling mencuat adalah persoalan kekeliruan anggaran pada pembangunan masjid tersebut.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jabar menemukan adanya kelebihan pembayaran anggaran pada pembangunan Masjid Al Jabbar. Hal itu seperti diungkapkan Dewan Daerah  Nandang Suherman.

"Kami menemukan kelebihan bayar anggaran pada proyek Masjid Al Jabbar, setidaknya ada dua kasus kelebihan bayar," kata Nandang dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.

Temuan itu, kata Nandang, berdasarkan laporan dari hasil dari tindak lanjut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kata Nandang, temuan yang pertama, yaitu kelebihan anggaran pada tahun 2017, yakni, sebesar Rp 304 juta pada pembangunan konstruksi masjid.

Kemudian yang kedua, kelebihan bayar terjadi lagi pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp Rp354 juta.

Baca Juga: Ini 4 Syarat Mutlak Calon Mahasiswa Agar Bisa Terdaftar di SNBP 2023, Buruan Cek di Sini

Kasus kelebihan bayar ini kembali terjadi di tahun anggaran 2020 sebesar Rp354 juta.

Nandang menegaskan kasus kelebihan bayar ini merupakan indikasi kuat adanya praktek korupsi di proses pembangunan Masjid Al Jabbar.

"Kasus kelebihan bayar yang berulang ini menunjukkan proyek pembangunan Masjid Al Jabbar pengelolaannya sangat tidak baik. Apalagi nilai kelebihan bayarnya mirip-mirip. Seperti ada pola yang sama dalam hal kelalaian yang dilakukan. Ini bisa menjadi indikasi adanya praktek korupsi, beber Nandang.

Kelebihan bayar anggaran pada tahun 2017 ini, kata Nandang, diklaim Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah dikembalikan oleh pihak pembangun masjid.

Namun FITRA Jabar, kata Nandang, belum sepenuhnya menemukan fakta seperti apa yang dikatakan Ridwan Kamil.

Baca Juga: Terima Kekalahan, Persib Bandung Beri Catatan untuk PT LIB dan PSSI Terkait Wasit, Apresiasi Sikap Bobotoh

"Tidak bisa hanya berdasarkan pada omongan saja. Perlu dibuktikan dengan dokumen yang jelas. Buka saja buktinya ke publik," tegas Nandang.

Nandang menegaskan, pihaknya tidak akan percaya begitu saja. Diakuinya, dia didalam naungan FITRA Jabar akan terus melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap penggunaan anggaran di proyek pembangunan Masjid Al Jabbar.

Proses yang dilakukan saat ini, salahsatunya dengan cara meminta dokumen yang lebih lengkap ke BPK.

Nandang juga mengajak kepada masyarakat  untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi proyek Masjid Al Jabbar, baik untuk hal yang sudah dilakukan maupun untuk yang saat ini sedang dilakukan.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler