SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Januari 2023, Jadwal dan Lokasi di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square

12 Januari 2023, 22:18 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung hari ini. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Hari Jumat 13 Januari 2023, jelang akhir pekan, ada Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung untuk Anda jadikan panduan saat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung beroperasi hari Jumat ini dan Sabtu besok, 14 Januari 2023, di dua lokasi berbeda di Kota Bandung. 

Datangi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda seraya mempersiapkan biaya dan persyaratan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini 13 Januari 2023, Daftar Senjata yang Dapat Nerf dan Buff di Weapon Update Terbaru

Inilah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 2023 terbaru dari Satpas Polrestabes Bandung pada Jumat hari ini, 13 Januari 2023, dan Sabtu, 14 Januari 2023.

 

Jumat, 13 Januari 2023

  •  ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
  •  Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Sabtu, 14 Januari 2023

  •  Radio Dahlia Bandung, Jln Burangrang Nomor 29, Bandung
  •  Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung

 

Ada juga gerai SIM Outlet Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Selain itu, gerai SIM Outlet terdapat pula di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, buka Senin-Sabtu.

Baca Juga: Cek Kode Redeem FF Hari Ini 12 Januari 2023; Keren Abis, Free Fire Kolaborasi dengan Devil May Cry 5

Ini biaya dan persyaratan yang perlu dipenuhi

Cek biaya dan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

  1. SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
  2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
  4. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
  5. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  7. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga: Pegal dan Lelah Bikin Insomnia? Coba Resep Pink Moon Milk, Susu Cherry yang Bantu Anda Tidur Nyenyak Malam Ini

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan dengan dokter yang berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler