Inilah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 3 Januari 2023, Siapkan Biaya dan Penuhi Persyaratan

2 Januari 2023, 21:32 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung hari ini. /Twitter/@TMCPoldaMetro/

DESKJABAR - Berdasarkan Jadwal dan Lokasi terbaru hari ini, Selasa 3 Januari 2022, mobil pelayanan SIM Keliling Bandung ada di dua lokasi berbeda.

 

Cukup kunjungi salah satu dari dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda seraya membawa biaya dan memenuhi persyaratannya.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 2023 terbaru dari Satpas Polrestabes Bandung hari ini, Selasa 3 Januari 2023 dan besok Rabu 4 Januari 2023.

Baca Juga: Pekerja Migran Karawang Sepanjang 2022 Meningkat Signifikan, Bukan Hong Kong, Inilah 3 Negara Tujuan Utama

 

Selasa, 3 Januari 2023

- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.

- Ubertos, Jalan AH Nasution Nomor 4 Bandung.

Rabu, 4 Januari 2023

- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

 

Ada pula gerai SIM Outlet Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin sampai dengan Sabtu.

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

Baca Juga: 5 Resolusi Sehat di Tahun Baru 2023, Perbanyak Waktu dan Aktivitas di Luar Rumah, Nomor 2 Jadi Tantangan

Biaya dan 7 persyaratan

Berikut ini biaya dan 7 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung.

1. SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

4. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

5. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Gaskeun Kuy Kode Redeem FF Tahun 2023, Booyah Pass Season 1 Fumes on Fire Berhadiah TROGON, Bang Bang Bundle

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

7. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler