SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Teranyar Hari Ini dan Besok, 8-9 Desember 2022, Ada di 2 Lokasi

8 Desember 2022, 04:50 WIB
Ilustrasi SIM Keliling di Pasar Modern Batununggal, hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Bagi Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru hari ini, Kamis, 8 Desember 2022.

Pastikan membawa alat tulis dan penuhi persyaratan yang berlaku saat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung.

Ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang beroperasi di dua lokasi di Kota Bandung, Senin hingga Sabtu.

Baca Juga: Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi yang Meninggal Adalah Aiptu Sofyan

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru ini bisa Anda simak melalui akun resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram, yaitu @simrestabesbdg1.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru dari Satpas Polrestabes Bandung untuk hari ini, Kamis 8 Desember 2022 dan Jumat 9 Desember 2022 besok.

Kamis, 8 Desember 2022

- The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan Bandung

- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung

Jumat, 9 Desember 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.

- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Terdapat pula gerai SIM Outlet Metro Indah Mall yang berlokasi di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dengan jam operasi Senin sampai dengan Sabtu.

Baca Juga: Kronologi Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Ada Ledakan Kedua? Begini Penjelasan Polda Jabar

Selain itu, perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

10 persyaratan 

Simak 10 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Dunia 2022 Qatar 9-11 Desember 2022, Berikut Jam Pertandingan

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Pekan Ini, 5-11 Desember 2022, Berikut Biaya dan Persyaratan

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler