UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Upah Kabupaten dan Kota Dipastikan Naik Semua

29 November 2022, 21:08 WIB
UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen /freepik/freepik/

DESKJABAR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 naik sebesar 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun UMP sebelumnya pada tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31, pada tahun 2023 naik menjadi  Rp1.986.670,17.

Dikutip DeskJabar.com dari jabarprov.go.id, UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin, November 2022 lalu.

Baca Juga: Akses Menuju Kawasan Wisata The Lodge Maribaya Sudah Dapat Dilalui, Berikut Fasilitas Terbaik yang Dimiliki

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ucap Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja.

UMP 2023 Jabar harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023, dan jika terdapat Kabupaten atau Kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), maka besaran UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ucap Setiawan.

Baca Juga: Longsor Maribaya Menutup Akses Jalan Menuju Kawasan Wisata The Lodge

Perhitungan pertama yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) pada September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Perhitungan kedua karena pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kuartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kuartal IV tahun sebelumnya.

Pertumbuhan ekonomi yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kuartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada dua tahun sebelumnya.

Sedangkan hasil dari pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat dari kuartal tahun sebelumnya dan dua tahun sebelumnya adalah 5,88 persen.

Baca Juga: Kota Bandung Akan Menambah 2 Flyover dan Underpass

Perhitungan yang ketiga adanya faktor alfa, yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain.

Untuk besarannya sesuai dengan yang ditetapkan Permenaker adalah 0,1 hingga 0,3, dan di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimum sebagai apresiasi kepada buruh.

Oleh karena itu, dijatuhkan kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen, maka UMP 2022 sebesar RP1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp145.182,86.

Maka setelah penambahan UMP Jabar 2022 ditambah kenaikan 7,88 persen. UMP Jabar 2023 menjadi Rp1.986.670,17.

Baca Juga: Flyover Nurtanio Bandung, 3 Kelurahan Ini Terkena Rencana Lintasan

"Inilah dengan formula tersebut yang kita dapatkan. Jadi ini adalah the best yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember 2022," ucap Sekda Setiawan.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan yang terbaik.

Sebab dengan menggunakan Permenaker maka semua Kabupaten atau Kota UMK- nya sama-sama akan naik. 

Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pemberian upah seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik sebesar 6,5 persen.

Baca Juga: Rencana Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung, Ema Sumarna Sebut Proses Pembebasan Lahan dan Uang Ganti Rugi

Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP tahun sebelumnya 2021.    

Konsekuensi lain dari UMK maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.   

"Dengan Permenaker ini semua Kabupaten/Kota (naik UMK- nya).   UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," kata Taufik.

Sementara untuk UMK, Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi Kabupaten atau Kota yang bersangkutan.

Baca Juga: 8 Hujan Meteor Dapat Diamati di Indonesia Pada Bulan Desember 2022, Cek Tanggal dan Lokasinya

Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti yang terjadi di Kabupaten Karawang.

Akan tetapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar. Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh Bupati/Wali Kota adalah pada 7 Desember 2022.***

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler