KASUS Pemerkosaan Ramai Ramai Pegawai Kemenkop Dihentikan Polresta Bogor, Mahfud MD Putuskan Kasus Dilanjutkan

22 November 2022, 07:39 WIB
PMenkopulhukam Mahduf MD menyatakan bahwa kasus perkosaan ramai ramai pegawai Kenekop UKM dilanjutkan /pixabay

DESKJABAR – Kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil menengah (Kemenkop UKM) yang sempat dihentikan kasusnya oleh Polresta Bogor, akhirnya dibuka kembali dan dilanjutkan.

Pembukaan kembali kasus pemerkosaan ramai ramai pegawai Kemenkop UKM oleh 4 rekan kerjanya tersebut, setelah Menkopulhukam Mahfud MD turun tangan.

Mahfud MD menilai bahwa pencabutan atau SP3 kasus tersebut tidak sesuai hukum dan setelah melalui rapat uji perkara khusus di Polhukam, akhirnya kasusnya dilanjutkan.

Hal itu dikemukakan Menkopolhukam Mahfud MD dalam postingan di akun Twitter pada Selasa 22 November 2022 pagi.

Baca Juga: ANALISA Terbaru BMKG Gempa Cianjur, Hingga Subuh Terjadi 114 Gempa Susulan, Jumlah Korban Simpang Siur

“Kita koreksi Polresta Bogor. Masak mempekosa ramai" perkaranya dihentikan dgn SP3. Apalagi hny dgn nikah pura",” tulisnya.

“Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini hrs diteruskan, tak bs ditutup dgn alasan yg di-cari" dan tak sesuai hokum,” lanjut Mahfud MD.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada akhir tahun 2019. Korbannya berinisial ND adalah seorang pegawai non ASN di Kemenkop UKM.

Korban diduga menjadi korban pemerkosaan ramai ramai yang dilakukan oleh 4 rekan kerjanya yakni WH, ZP, MF, dan NN.

Kasus dugaan pemerkosaan ramai ramai ini sempat diproses Polresta Bogor, namun kemudian kasusnya dihentikan alias SP3, setelah korban menyepakati usulan damai dimana salah seorang pelaku yakni ZP mau menikahinya pada Maret 2020.

Baca Juga: Takut Terjadi Gempa Susulan Cianjur, Risma Bikin Tenda Tampung Ribuan Warga Terdampak Gempa

Meski demikian, tim kuasa hokum korban mengatakan bahwa usul pernikahan datang bukan dari kliennya melalinkan dari pihak kepolisian.

Dalam postingan di akun Twitter, Mahfud MD mengemukakan bahwa kasus tersebut merupakan pemerkosaan biadab dan sudah cukup bukti tindak pidananya dan tak bisa ditutup dengan alasan pencabutan laporan.

“Dlm hukum pidana yg bs dicabut dan menghentikan proses hukum itu pengaduan, bukan laporan. Harus dipahami ya: Laporan dan Pengaduan itu beda,” tulis Mahfud MD.

“Hrs diingat, penyelesaian dgn "restorative justice" (RJ) tak bs diberlakukan utk kejahatan serius. RJ hny utk delik aduan dan perkara ringan lain. Kalau korupsi, pembunuhan, pemerkosaan, dll itu tak bs pakai RJ. Kalau semua kejahatan bs pakai RJ maka bs kacau negara ini. Pahami,” ujarnya.

Baca Juga: Bukayo Saka Cetak Dua Gol, Inggris Kuasai Klasemen Grup B Piala Dunia 2022 Qatar, Iran Terpuruk

Untuk itu, menurut Mahfud MD, Rakor Polhukam yang dilaksanakan pada 21 November 2022 memutuskan mengkoreksi SP 3 yang dilakukan polresta Bogor.

Dalam Rakor tersebut dihadiri oleh Kabareskrim Polri, Pimpinan LPSK, Kemenkop UKM, Kementerian PPA, Kejaksaan Agung, dan Kompolnas.

Para peserta Rakor sepakat, tak perlu Pra Peradilan, cukup dengan gelar perkara khusus: SP3 dicabut, perkara dilanjutkan.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler