DESKJABAR - Akhir pekan ini, Sabtu 12 November 2022, adalah kesempatan terakhir Anda untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, pekan ini, di mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.
Sebab, pada Minggu, 13 November 2022, mobil pelayanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.
Pada akhir pekan ini, Anda bisa mendatangi salah satu dari dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda.
Ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang bersiaga di dua lokasi di Kota Bandung setiap hari kerja.
Inilah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung pada akhir pekan ini, Sabtu, 12 November 2022.
Sabtu, 12 November 2022
- Radio Dahlia Bandung, Jln Burangrang Nomor 29, Bandung
- Kings Shoping Centre, Jalan Kepatihan Bandung
Minggu, 13 November 2022
- Layanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.
Anda bisa pula mengunjungi gerai SIM Outlet Metro Indah Mall yang berlokasi di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dengan jam operasi Senin sampai dengan Sabtu.
Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.
Baca Juga: Resep Sambal Ijo Padang, Sederhana Tapi Nikmat, Pedasnya Pas, Auto Nambah Nasi Bikin Gagal Diet
9 Persyaratan
Berikut ini 9 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, yang harus Anda penuhi.
1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***