SIM Keliling Bandung, Jadwal dan Lokasi Selasa Hari Ini dan Rabu Besok, 8-9 November 2022, Pastikan Bawa KTP

8 November 2022, 05:15 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung di ITC Kebon Kalapa. Ada pula himbauan mengenai prokes dan knalpot bising. /Instagram @tmcpolrestabesbandung/

DESKJABAR - Hari ini, Selasa, 8 November 2022, Anda bisa mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di mobil layanan SIM Keliling Bandung. 

Cukup datangi salah satu dari dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda, dengan melengkapi persyaratan dan menyiapkan biaya.

Pagi hari ini, ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang standby di dua lokasi di Kota Bandung, setiap hari kerja mulai Senin hingga Sabtu.

Baca Juga: INFO KEBAKARAN di Balai Kota Bandung Hari Ini, Kantor Bappelitbang Terbakar, Petugas Dinas Kebakaran Berjibaku

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung untuk Selasa hari ini, 8 November 2022, dan Rabu besok, 9 November 2022.

Selasa, 8 November 2022
- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
- Ubertos, Jalan AH Nasution Nomor 4 Bandung.

Rabu, 9 November 2022
- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Kiara Artha Park, Jalan Banten, Bandung.

Terdapat pula gerai SIM Outlet Metro Indah Mall yang berlokasi di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dengan jam operasi Senin sampai dengan Sabtu.

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

Baca Juga: UPDATE Kebakaran di Balai Kota Bandung, Hujan Lebat Bantu Proses Pemadaman, Penyebab Api Belum Diketahui

9 Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C

Simak 9 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 7 November 2022; GRATIS Backpack Soul Keeper, Emote The Signal, Infernal Draco

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler