TEREKAM CCTV: Polresta Bogor Ungkap Modus Pencurian Uang, Mengganjal Mesin ATM Dengan Tusuk Gigi

3 November 2022, 17:38 WIB
Tersangka AS pelaku pencurian uang, mengganjal mesin ATM, dihadirkan di depan awak media saat jumpa pers di Mapolreta Bogor. /Instagram@polrestabogorkota/

 

DESKJABAR – Polresta Bogor kota mengungkap modus pencurian uang di ATM, dengan cara mengganjal menggunakan tusuk gigi. Pelaku berinisial AS, dalam melakukan aksinya terekam kamera CCTV SPBU Bukit Cimanggu City, Tanah Sareal kota Bogor.

Pelaku berinisial AS dalam menjalankan aksinya seorang diri, modus operandinya mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi dan pura-pura mau menolong. Aktivitas kejahatan yang dilakukannya terekam kamera CCTV salah satu SPBU di kawasan Bukit Cimanggu City, Kota Bogor.

Aksi kejahatan yang dilakukan AS, modus mengganjal mesin ATM, terekam camera CCTV, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian Polresta Bogor.

Baca Juga: Jajanan Kekinian! Ini Resep Cireng Banyur Pedesnya Juara, Enak Pol, Buat Ide Jualan pun Pasti Laris Manis

Dalam kurun waktu enam belas hari, pihak kepolisian Polresta Bogor Kota, berhasil mengungkap kejahatan tersangka AS.

Wakapolresta Bogor, AKBP Ferdy Irawan mengatakan kepada wartawan di kota Bogor, Rabu, 2 November 2022, polisi dapat mengidentifikasi identitas pelaku AS dari video yang terekam kamera CCTV.

Tersangka AS melakukan aksi kejahatannya pada Minggu, 16 Oktober 2022 pukul 11.00 WIB, di ATM Center SPBU Bukit Cimanggu City, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.

Baca Juga: Cara Membuat CIMOL KOPONG Anti Meledak: Dengerin Kriuknya, Bulat Luarnya tapi Kopong Dalamnya, Lekker Sob

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian dari berinisial FN, tersangka AS mengelabui korban dengan mengganjal mesin ATM, agar kartu kesulitan masuk.Dikutif DeskJabar.com dari Instagram@polrestabogorkota.

Atas laporan dari korban, kepolisian memburu pelaku, dan pihak kepolisian akhirnya behasil meringkus pelaku AS pada Senin, 31 Oktober 2022, di kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.

Ketika korban merasa kesulitan, Pelaku AS menawarkan bantuan untuk menarik uang tanpa memasukkan kartu, melainkan menempelkan ke kartu lain yang telah disiapkan pelaku, lalu memasukan sandi (PIN).

Baca Juga: Resep dan Cara Memasak Mangut Ikan Pari Asap, Khas Jawa Tengah, Enak Tenan

Pelaku AS mengambil kesempatan, untuk menggantikan kartu ATM korban dengan kartu miliknya, dan menghapal sandi kartu ATM korbannya yang terus gagal menarik uang.

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus, tersangka AS mengaku untuk melancarkan aksinya rata-rata menyasar wanita. Uang yang dicuri berkisar Rp 9 juta per satu orang korban.

Pengakuan tersangka kepada polisi, uang yang dicuri berkisar Rp 9 juta per satu orang korban. Artinya, sudah banyak yang menjadi korban aksi kejahatan pelaku, namun para korban tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Real Madrid dan Manchester City Berpotensi Jadi Juara Liga Champions, Ini Tim yang Lolos 16 Besar

“Aksi pencurian uang terjadi ketika pelaku menggunakan kartu ATM milik korban di tempat lain yang sudah dihapalkan sandinya,” kata AKBP Ferdy.

Atas kejahatan yang dilakukannya, tersangka AS dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 362 dan 378 KUHP, tentang pencurian dan penggelapan, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara, pungkasnya.

“Ya, pasal berlapis, dan ancamannya 15 tahun,” pungkasnya.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: instagram @polrestabogorkota

Tags

Terkini

Terpopuler