Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Selasa Hari Ini dan Rabu Besok, 25-26 Oktober 2022, Cek Lokasi Terdekat

25 Oktober 2022, 05:36 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini. /Instagram/@simrestabesbdg1/


DESKJABAR - Bagi Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, cukup datangi salah satu dari dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda.

Setiap hari kerja, ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang beroperasi di dua lokasi di Kota Bandung.

Inilah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung pada Selasa hari ini dan Rabu besok, 25-26 Oktober 2022.

Baca Juga: Daftar Lengkap 23 Obat Sirup yang Aman, BPOM Selesai Uji Total 102 Obat, Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut

Selasa, 25 Oktober 2022

  • ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
  • Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung

Rabu, 26 Oktober 2022

  • BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
  • Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Anda bisa pula mengurus perpanjangan masa berlaku SIM pada gerai SIM Outlet Metro Indah Mall yang berlokasi di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dengan jam operasi Senin sampai dengan Sabtu.

Selain itu, Anda dapat pula mengunjungi Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

Baca Juga: Update Kronologi Penusukan Anak Perempuan Pulang Mengaji di Cimahi, Terduga Pelaku Diperiksa Secara Intensif

9 Persyaratan perpanjangan SIM A dan C

Simak 9 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

Baca Juga: 3 Kelebihan Alat Masak Terbuat dari Baja dan Besi, Bagus Sebagai Pengganti Teflon

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terkini 23 Oktober 2022, M60 Azure Stormbringer Hadir di Incubator M60 Mythos, Gun Skin OP?

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler