Motif Pembunuhan Anak Perempuan di Cimahi ternyata Gara-gara Handphone, bocah 12 tahun ditusuk hingga jantung

24 Oktober 2022, 14:54 WIB
Kronologis penangkapan dan motif sementara pelaku pembunuhan bocah di cimahi/Instagram @cimahipolres/ /

DESKJABAR - Pelaku penusukan anak perempuan di Cimahi akhirnya berhasil ditangap oleh tim Gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimun Polda Jabar, Minggu 23 Oktober 2022. 

Motif pelaku pembunuhan bocah perempuan 12 tahun setelah gagal mendapatkan handphone milik bocah tersebut. 

Pelaku menusuk korban PS di bagian punggung, awalnya korban masih bertahan namun anak perempuan itu terjatuh dan tak sadarkan diri. 

Anak perempuan itu diketemuakan warga dalam keadaan bersimbah darah. 

PS meninggal dunia akibat luka tusukan di bagian punggung yang menembus ke jantung. 

Baca Juga: Update Kronologi Penusukan Anak Perempuan Pulang Mengaji di Cimahi, Terduga Pelaku Diperiksa Secara Intensif

Terkait motif pembunuhan itu, seperti dijelaskan Ibrahim Tompo adalah ingin mengusai handphone milik korban, sehingga terduga pelaku melakukan perampasan paksa.

"Tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai dengan delik pencurian dan kekerasan," sebut Ibrahim Tompo.

"Motifnya perampokan atau pencurian dengan kekerasan," tambah Ibrahim Tompo kepada DeskJabar.com melalui pesan singkatnya, Senin, 24 Oktober 2022 pagi.

Peristiwa penusukan anak berusia 12 tahun tersebut terjadi di kawasan Jalan Mukodar, Kota Cimahi, pada Rabu 19 Oktober 2022, sekitar pukul 18.45 WIB.

Diceritakan pada saat itu, korban atas nama PS berjalan dari sebuah masjid usai pulang mengaji dari Lembaga Pendidikan Agama Islam (LPAI) At-Taqwa.

Saat itu dia ditemani temannya. Jadi pada saat itu ada dua orang yang berjalan PS (korban) dan satu orang temannya.

Aksi pelaku penusukan sempat terekam CCTVC di sekitar lokasi di Jl Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Cimahi. 

Baca Juga: 2 Peritiwa Penusukan Terjadi di Jawa Barat dalam Sepekan, Pelaku Nyamar Petugas Sensus

Pelaku terancam pasal 340 KUHP Jo Pasal 339 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 KUHP ayat KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Polisi mengungkapkan dugaan motif penusukan terhadap bocah 12 tahun di Cimahi. Berdasarkan bukti permulaan, motif terduga pelaku berinisial RNG adalah perampokan disertai kekerasan.

Ibrahim Tompo mengatakan pelaku penusukan tidak mengenal korban.

"Diduga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disetai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tahjam," katanya.

Sosok diduga pelaku pembunuhan anak perempuan di Cimahi telah dirilis polisi :

Nama : Rizaldi Nugraha Gumira alias Ical

Usia : 22 tahun

Alamat : Gang Salutu VI RT 04, RW 04 Kelurahan, Maleber, Kecamatan Andir Kota Bandung.

Tinggi Badan : 160 cm

Ciri Fisik : Kulit putih, badan kurus, rambut ikal pendek, lengan kiri dan kanan bertato.***

Editor: Ririn Fitri Astuti

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler