DESKJABAR - Di awal pekan ini, Senin, 24 Oktober 2022, Anda bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.
Anda bisa mendatangi salah satu dari dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda.
Ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang stand by di dua lokasi berbeda di Kota Bandung, setiap hari kerja mulai Senin hingga Sabtu.
Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung untuk Senin hari ini dan Selasa besok, 24-25 Oktober 2022.
Senin, 24 Oktober 2022
- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Kings Shoping Centre, Jalan Kepatihan Bandung
Selasa, 25 Oktober 2022
- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung
Masyarakat juga bisa mengunjungi gerai SIM Outlet Metro Indah Mall yang berlokasi di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dengan jam operasi Senin sampai dengan Sabtu.
Selain itu, perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.
Persyaratan perpanjangan SIM A dan C
Berikut ini 9 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C yang harus Anda penuhi.
1. SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
5. Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, sebaiknya mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
Baca Juga: Daftar Pebulutangkis Indonesia yang Masuk 8 Besar Klasemen Sementara BWF World Tour, Siapa Saja?
6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***