DESKJABAR - Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno divonis 7 tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada sidang vonis, Senin 3 Oktober 2022.
Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno terbukti bersalah menerima suap untuk sejumlah proyek saat dirinya menjabat sebagai Walikota Banjar.
"Memutuskan terdakwa Herman Sutrisno dijatuhi hukuman pidana, dengan 7 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman, saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor Negeri Bandung Jl..LLRE Martadinata Kota Bandung, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Sensasi Healing Wisata Miliki Nilai Sejarah, Museum Sri Baduga Tampilkan Kearipan Jawa Barat
Selain itu majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp 350 juta subsider 1 tahun kurungan penjara.
Vonis terhadap mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno lebih berat dari tuntutan jaksa penutut umum yaitu enam tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan Herman Sutrisno bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Pada dakwaanya, Herman meraup duit Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah. Duit itu diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar sepanjang 2008 sampai 2013.
Kuasa Hukum Dedi Suhadi mengatakan pihaknya belum menentukan langkah lanjutan dari putusan tersebut. Pihaknya menunggu Herman untuk kelanjutan proses banding.
"Terdakwa saja yang berpikir (banding). Kalau dia banding, kami siapkan memorinya," kata Dedi usai persidangan.***