DESKJABAR - Pekan ini, ada Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru yang bisa Anda jadikan panduan jika hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Ada 2 unit mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang beroperasi setiap hari di Kota Bandung.
Anda cukup mengunjungi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung di lokasi terdekat dengan kediaman Anda.
Anda juga bisa memantau Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru tersebut melalui akun resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram, @simrestabesbdg1.
Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung selama sepekan ini, 3-9 Oktober 2022
Senin, 3 Oktober 2022
- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung
Selasa, 4 Oktober 2022
- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
Rabu, 5 Oktober 2022
- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.
Kamis, 6 Oktober 2022
- BTM Cicadas, Jln Ibrahim Adjie, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung
Jumat, 7 Oktober 2022
- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.
Sabtu, 8 Oktober 2022
- Radio Dahlia Bandung, Jln Burangrang Nomor 29, Bandung
- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
Minggu, 9 Oktober 2022
- Layanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.
Anda juga bisa mendatangi SIM di gerai SIM Outlet Metro Indah Mall yang berlokasi di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung mulai Senin sampai dengan Sabtu.
Selain itu, perpanjangan SIM Satpas Polrestabes Bandung bisa Anda lakukan di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung Senin-Sabtu.
Ada 9 Persyaratan
Ada 9 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM saat Anda mengunjungi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.
1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
5. Wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***