DUH! Seorang Nenek di Bandung Menangis dan Mendadak Sakit Sakitan Gara Gara Rumahnya akan Dibongkar Satpol PP

1 September 2022, 06:57 WIB
Pengacara Rizky Rizgantara saat berkunjung ke rumah warga yang akan digusur Satpol PP Kota Bandung di Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung /DeskJabar/Yedi Supriadi

DESKJABAR- Seorang nenek yang berusia 80 tahun mendadak sakit sakitan sejak beberapa bulan ke belakang ini, pasalnya rumah yang dihuninya sudah berpuluh puluh tahun akan dibongkar oleh Satpol PP Kota Bandung.

Ny. Nemah namanya, warga RW 05 Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung mengaku merasa diintimidasi secara psikis oleh aparat Satpol PP dan aparat lain yang tergabung dalam Satgas Citarum Harum.

Cerita yang sama diungkapkan Nani Widianingsih, seorang ibu yang berusia 59 tahun ini selalu menangis ketika aparat Satpol PP dan aparat lainnya datang menyuruh membongkar rumah, dan mengancam kalau tidak dibongkar sendiri akan dibongkar paksa.

Baca Juga: PEKAN DEPAN Pemerintah Kucurkan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Apakah Kamu Dapat, Inilah Cara Mengeceknya

"Saya kaget, kalau ada aparat datang dan hanya bisa menangis dan berusaha menghindar tidak mau menghadapi mereka. Gemper, ngeleper (ketakutan-red)," ujar Nani kepada awak media Rabu 31 Agustus 2022.

Apa yang diderita nenek Nemah dan nenek Nani itu terkait adanya penertiban bangunan liar di Bantaran sungai Cikapundung Kolot wilayah RW 05 Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung dalam beberapa bulan ini.

Sebenarnya penertiban bangunan liar yang berada dibantaran sungai Cikapundung Kolot tersebut sudah dibersihkan, namun yang membuat keheranan mereka kenapa rumah yang jauh jaraknya malah disuruh dibongkar juga.

Menurut Ahmad (41) yang juga rumahnya diancam akan digusur oleh Satpol PP sebanyak lima rumah permanen yang dihuni 8 KK, yang semuanya sudah tinggal lebih dari 25 tahun menempati bangunan tersebut.

Sebenarnya menurut Ahmad, 5 rumah tersebut tidak termasuk bangunan liar dan tidak akan dibongkar karena tidak mendapat undangan dan sosilisasi, karena memang rumah warga tersebut jauh dari bantaran sungai, namun belakangan malah disuruh dibongkar dengan alasan tidak bisa menunjukan sertipikat.

"Saya merasa ada banyak kejanggalan, makanya saya datang ke kantor kecamatan untuk meminta keterangan soal status tanah yang dihuninya, ternyata tanah itu masuk tanah adat karena ada di leter C, artinya bukan tanah negara dan bukan tanah masuk bantara sungai," ujarnya.

Namun meski begitu terus saja ke lima warga itu didatangi dan oleh petugas disuruh bongkar sendiri atau dibongkar paksa.

Baca Juga: TAK HARUS Merogoh Saku, 5 Tempat Wisata Kota Bandung Gratis yang Tidak kalah Keren dan Fotogenik

"Saya bingung harus gimana lagi, masa harus menjadi gelandangan, ini kan rumah dibangun dan ditempati dari dulu," ujar nenek Nani dan juga Ahmad kepada awak media.

Rupanya masalah ini menjadi perhatian pengacara Rizky Rizgantara yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari lokasi tersebut. Rizky bersama timnya dari Rizky Rizgantara and Partner memberikan pendampingan kepada warga yang kesusahan tersebut dengan cuma cuma.

"Kami menerima kuasa dari warga sejak tanggal 19 Agustus 2022 dan kami pun terus melakukan pengkajian hingga akhirnya kami simpulkan bahwa warga ini harus dibantu dan diperjuangkan hak hak nya," ujarnya.

Rizky menyebutkan bahwa memang warga tersebut mendapat surat peringatan dari satpol PP Kota Bandung atas dasar permintaan dari Satgas Citarum Harum, dalam surat Satpol PP disebutkan warga melanggar ketentuan Perda no 9 tahun 2019 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi: setiap orang atau badan dilarang membangun tempat mandi atau kakus cuci hunian tempat tinggal atau tempat usaha diatas saluran sungai dan bantaran sungai dan drainase.

"Nah yang kami lihat dalam surat ini seolah olah dengan dikatakan melanggar ketentuan tersebut melanggar tiga kriteria itu. Padahal faktanya rumah ini tidak ada dibangun di atas drainase bantaran sungai saluran air. Oleh karenanya dari segi kewenangan ketentuan perundangna perda terkait, Satpol PP tidak beralasan bangunan warga ini dibongkar karena tidak melanggar ketentuan tadi," ujar Rizky yang juga ketua Tim Bidang Hukum Partai Demokrat Kota Bandung.

Baca Juga: Bukan Pantai! Ini 7 Destinasi Wisata Pangandaran Hits, Instagramable yang Jadi Pilihan Favorit Ketika Liburan

Lebih lanjut Rizky menegaskan alasan lain karena ada surat keterangan dari kecamatan Batununggal bahwa tanah dan bangunan warga tersebut tercatat di buku C persil atas nama Raden Sadikin dihibahkan ke Sumpena.

"Jadi jelas, ini bukan bangunan liar atau pun tanah negara sehingga tidak bisa dikosongkan dan digusur karena hak warga tersebut sudah melekat," ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler