Sambangi Keluarga Purnawirawan TNI Korban Bacok, GM FKPPI : Pelaku Dihukum dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHP

20 Agustus 2022, 13:55 WIB
GM FKPPI Jawa Barat sambangi rumah duka Mantan Dandim, Letkol Inf Purn H Muhammad Mubin yang menjadi korban pembacokan di Lembang Kabupaten Bandung Barat pada Jum'at 19 Agustus 2022, malam. /Dok. Ririn Fitri Astuti/ DeskJabar

DESKJABAR - Gerakan Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (GM FKPPI) Jawa Barat sambangi rumah duka Letkol Inf Purn H Muhammad Mubin yang menjadi korban pembacokan di Lembang. 

GM FKPPI mendorong Polda Jabar untuk mengusut tuntas kasus Purnawirawan TNI Korban Bacok di Lembang. 

Mereka juga mempertanyakan pasal yang menjerat pelaku Aseng yakni asal 351 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun. 

Dalam pernyatataan resmi FKPPI meminta aparat kepolisian menegakan keadilan dengan menjerat pelaku dengan pasal 340 subsider 338 KUHP sesuai dengan fakta hukum dan tanpa unsur rekayasa.

Baca Juga: GM FKPPI Jawa Barat : Diduga Ada Saksi yang Lihat Pelaku Telah Persiapkan Senjata Tajam di Kasus Mantan Dandim

“Pak Letkol Inf M Mubin ini adalah seorang Purnawirawan TNI. Kami adalah organisasi FKPPI anak dari TNI/Polri, orang tua kami. Ini adalah bentuk kepedulian dan bentuk tanggung jawab anak sebagai orang tuanya,” ucap Wakill Ketua I, Iwan Saputra (54) pada Jum'at 19 Agustus 2022. 

Iwan menyebutkan, kasus pembacokan mantan Dandim bersama FKPPI mengecam keras perbuatan pelaku. 

“Informasi yang masuk ke kami, polisi hanya menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan. Padahal ini adalah pembunuhan, bahkan tadi menurut informasi saksi bahwa si pelaku itu kembali dulu ke rumah mengambil senjata tajam. Berarti di situ, di benaknya ada niat untuk melakukan pembunuhan,” kata Iwan. 

Letkol Inf Purn H Muhammad Mubin dikenal Iwan sebagai sosok Purnawirawan yang bersahaja. 

"Beliau adalah seorang Purnawirawan yang sangat bersahaja, seorang mantan Dandim, seorang pensiunan Perwira Menengah. Tapi, beliau mau untuk menyambung hidup kehidupan keluarga dengan menjadi berprofesi sebagai sopir di salah satu perusahaan," kata Iwan. 

Baca Juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Mantan Dandim di Lembang, GM FKPPI Jawa Barat Kecam dan Kutuk Keras Pelaku Aseng

Selain itu, penanggapi perkara penusukan tersebut, anak dari mendiang Muhammad Mubin mewakili pihak keluarga, Mutia memutuskan menyerahkan penanganan kasus tersebut pada kepolisian.

"Kami sangat mengucapkan terima kasih untuk Polres Cimahi dan Polda Jawa Barat kami percayakan kasus ini hingga tuntas kepada mereka (kepolisian-red)," kata Mutia.

Selanjutnya, Mutia juga meminta masyarakat agar tak mudah terprovokasi maupun termakan hoaks yang beredar di media sosial.

"Dan juga untuk masyarakat dimohon untuk tidak percaya hoaks yang menimpa keluarga kami maupun dari Medsos mana pun," ujarnya seperti yang dikutip PRFM News.***

 

 

Editor: Ririn Fitri Astuti

Tags

Terkini

Terpopuler