KASUS SUBANG Hampir Satu Tahun, SEGERA TERUNGKAP ?, Kata Praktisi Hukum Polisi Harus Berani

3 Agustus 2022, 15:53 WIB
Kasus Subang hampir satu tahun, segera terungkap atau tidak kata praktisi Hukum polisi harus berani /Tangkapan layar YouTube Heri Susanto

DESKJABAR- Kasus Subang hampir satu tahun segera terungkap atau tidak, kata praktisi hukum polisi harus berani.

Dalam hitungan minggu kasus subang memasuki satu tahun. Pelaku pembunuh ibu dan anak di Jalancagak Subang Jawa Barat masih belum terungkap.

Tuti Suhartini (Ibu) dan Amelia Mustika Ratu alias Amel (Anak) menjadi korban pembunuhan di Ciseuti Jalancagak Subang.

Baca Juga: KASUS SUBANG Segera Setahun, Ada Netizen Mimpi Didatangi Korban Memberitahu Ciri-ciri Pelaku

Peristiwa kasus pembunuh ibu dan anak di Subang Jawa Barat itu terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu. Peristiwa itu hampir satu tahun.

Polisi terus mengungkap kasus pembunuh Ibu dan Anak di Subang dan sudah memeriksa 121 saksi 216 alat bukti dan 10 tempat kejadian perkara.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana mengatakan dalam mengusut kasus Subang dibutuhkan waktu yang panjang karena pembuktiannya harus mendalam.

Baca Juga: KASUS SUBANG Bersiap Setahun, Nisan Makam Tuti dan Amel Sudah Diganti, Pembunuhan di Jalancagak

"Berkali-kali saya sampaikan pada masyarakat penanganan kasus ada yang cepat, ada pula yang lambat," Kata Irjen Pol Suntana, Senin 1 Agustus 2022.

Menurut Kapolda Jabar, dalam mengungkap kasus ada yang mudah dan juga ada yang butuh pembuktian lebih mendalam seperti kasus Subang ini.

Namun, pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jabar terus berupaya agar kasus Subang bisa terungkap dan pelaku pembunuh ibu dan anak bisa ditangkap.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Yosep Akhirnya Memanjat Pohon Kelapa di Halaman TKP, Dalam Mimpi Ahli Metafisika

Pihak kepolisian kata Kapolda Jabar, sudah berkali-kali melakukan olah tempat kejadian perkara termasuk melibatkan anjing pelacak.

Termasuk melakukan autopsi korban pembunuh Ibu dan Anak di Subang Jawa Barat sampai dua kali.

Bukan hanya itu, polisi juga melibatkan banyak pihak dalam mengungkap kasus Subang ini baik itu BIN, Densus 88 dan juga FBI.

Baca Juga: Dua Tempat Wisata Camping Ground Paling Hits, Estetik di Malang, Sensasi Alam Eropa

Namun demikian hampir satu tahun kasus Subang ini, polisi masih belum berhasil menangkap siapa pelaku pembunuh ibu dan anak.

Sejauh ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang Jawa Barat.

Praktisi Hukum yang juga Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Tasikmalaya, Dr HN Suryana SH MH mengatakan polisi harus berani dalam kasus Subang ini.

Baca Juga: Istana Kepresidenan Membuka Pendaftaran Undangan Upacara HUT ke-77 RI/2022 Bagi Masyarakat

Kata HN Suryana kalau memang secara teknis ada kesulitan dalam menemukan alat bukti polisi harus berani mengeluarkan SP3 atau surat penghentian penyidikan perkara.

Hanya saja tidak menghentikan proses penanganan hukum di kasus Subang. Jadi ketika ada data dan bukti baru maka kasus kembali dilanjutkan.

"Kalau memang ada kesulitan yang sifatnya krusial, tidak apa apa SP3, tapi proses jalan terus ketika ada bukti baru kembali dilanjut," kata HN Suryana baru baru ini.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Singapura Vs Indonesia di Piala AFF U-16 2022, Kick Off Mulai Pukul 20.30 WIB

Dalam mengungkap sebuah kasus pembunuhan hingga hampir satu tahun, ini menandakan pihak kepolisian mengalami kesulitan dalam menemukan alat bukti.

Kata HN Suryana pelaku di kasus Subang ini berhasil menghilangkan jejak dan tidak ditemukan alat bukti di tempat kejadian perkara.

Saat ditemukan kedua jasad korban ibu dan anak ini sudah dalam keadaan dibersihkan untuk menghilangkan jejak sidik jari pelaku.

Baca Juga: PETANESIA Gelar Rakernas II di Mojokerto, Ini yang Dibahas Ormas Bentukan Abah Habib Luthfi, Ada Pemilu 2024

Kata HN Suryana SP3 penting dikeluarkan oleh pihak kepolisian agar ada kepastian hukum bagi para pihak yang patut terduga dalam kasus Subang.

Jadi semua pihak dalam hal ini para saksi yang jumlahnya 121 bersih tidak terlihat dalam kasus pembunuh Ibu dan Anak di Subang.

Namun kata HN Suryana ketika dalam kesunyian ditemukan data dan fakta baru, maka kasus Subang kembali dilanjutkan.

Baca Juga: MERESAHKAN NELAYAN, Inilah Fakta Ikan Red Devil atau Ikan Iblis Merah yang Ganas dan Agresif

Dijelaskan HN Suryana dalam hukum itu ada adagium, lebih baik membebaskan orang yang bersalah dari pada menghukum orang yang tidak bersalah.

Karena jika menghukum orang yang tidak bersalah akan terjadi peradilan sesaat, dan ini sangat berbahaya.

Makanya kata HN Suryana untuk kasus Subang ini jika memang secara teknis polisi mengalami kesulitan dalam menemukan alat bukti lebih baik SP3.

Baca Juga: Amal di 10 Muharram Asyura yang Diperintahkan Nabi SAW, Keutamaannya Besar, Tidak Ditemukan di Bulan Lain

Agar semua pihak ada kepastian hukum terutama para pihak yang terlibat utamanya di lingkungan keluarga.

"Karena jika tidak juga ada kejelasan kasihan saksi saksi di lingkungan keluarga akan muncul saling curiga," kata HN Suryana.

Kasus Subang hampir satu tahun, namun pihak kepolisian masih kesulitan dalam menemukan siapa pelakunya.

Baca Juga: Bahaya, Ikan Red Devil Melimpah di Waduk Cirata, Bahkan Menginvasi Sungai Kecil di Jawa Tengah

Seperti diketahui ibu dan anak di Subang Jawa Barat ditemukan menjadi korban pembunuh pada 18 Agustus 2021 lalu.

Jasad ibu dan anak ditemukan bertumpuk dalam bagasi mobil Alphard warna hitam dalam kondisi sudah dimandikan. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler