Kecelakaan Truk Pengangkut BBM di Cibubur, Kemenhub Ingatkan Soal Kelaikan Kendaraan!

19 Juli 2022, 19:20 WIB
Kemenhub ingatkan kelaikan kendaraan/Instagram@tmcpoldametro/ /

 

DESKJABAR – Kementiran Peruhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Peruhubungan Darat mengingatkan pentingnya pemeriksaan kelaikan kendaraan, terkait terjadinya kecelakaan maut truk Pertamina di Jalan alternatif Cibubur, Kota Bekasi.

Pemeriksaan kelaikan kendaraan hendaknya dilakukan secara berkala untuk mencegah terjadinya kecelakaan seperti yang dialami truk pertamina di Cibubur.

“Kami menyesalkan tejadinya peristiwa kecelakaan ini” Ujar Direktur Jendral Perhubungan Darat, Hendro Sugianto kepada Wartawan Selasa, 19 Juli 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Wow!! 5 Drakor Adaptasi Webtoon Populer yang Akan Tayang di 2022, Nomor 3 Bertabur Artis Papan Atas

“Perlu kami sampaikan pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut” sambungnya.

Pengecekan kelaikan kendaraan sebuah keharusan dan ini menjadi tanggung jawab perusahaan pengelola, sebelum kendaraan keluar dari depo atau gudang, kata Hendro.

Hendro mengatakan, Pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting untuk memastikan aspek keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya, maupun pengguna jalan yang lain.

Kemudian selanjutnya Hendro mengingatkan, perlunya kompetensi awak angkutan barang berbahaya.

Sambung Hendro mengingatkan, Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021, tentang keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya, seperti tangki BBM, ujarnya.

Dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berhaya harus sesuai dengan jenisnya dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut, jelasnya.

Hal itu sesuai Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan bermotor di jalan.

Baca Juga: Laga wajib Persib di Liga 1 Pakai Tiket Online Berbarcode Tak Ada Lagi Penonton Masuk Stadion Tanpa Tiket

Selain itu disebutkan juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

Dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing, baik dari sisi Pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang, diharapkan kedepannya kita dapat mencegah kejadian serupa, terangnya.

Ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya disampaikan Hendro, kepada kepolisian dan PT.Pertamina yang bergerak cepat mengevakuasi korban kecelakaan dan kendaraan truk tangki.

Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian dan Pertamina yang telah bergerak cepat untuk membantu para korban, pungkasnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler