DESKJABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana selama dua pekan, terhitung sejak 16 hingga 29 Juli 2022.
Status tanggap darurat bencana ditetapkan Garut terkait bencana banjir dan longsor yang melanda 14 kecamatan, Jum’at, 15 Juli 2022 malam.
Status tanggap darurat bencana selama dua pekan tersebut diumumkan oleh Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman pada Sabtu 16 Juli 2022.
Apa arti status tanggap darurat bencana seperti yang ditetapkan Pemkab Garut sekarang ini?
Penetapan status darurat bencana baik skala nasional maupun daerah (provinsi, kabupaten/kota) telah diatur oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dengan berpedoman kepada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Sesuai UU No. 24 Tahun 2007, BNPB menyebutkan, tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.
Baca Juga: Banjir Bandang Garut, 2000 Rumah Terkena Musibah, Bupati Rudy: Belanja Tidak Terduga Tersedia 60M
Kegiatan dalam masa tanggap darurat bencana adalah:
- penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda.
- pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasaran dan sarana.
Status tanggap darurat bencana ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan masukan dari Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Berdasarkan data dari BPBD Garut, bencana alam yang menghantam Garut pada Jumat 15 Juli 2022 memang parah dengan lokasi yang terkena dampak sangat luas.
BPBD Garut mencatat, ada 32 desa/kelurahan yang tersebar di 14 kecamatan terdampak bencana, baik banjir maupun longsor pada Jumat kemarin.
Baca Juga: Profil Lengkap Sungai Cimanuk Mulai dari Asal Nama, Lokasi Hulu hingga Debit dan Kualitas Air
Ke- 14 kecamatan itu adalah:
Cikajang, Garut Kota, Tarogong Kidul, Bayongbong, Karangpawitan, Banyuresmi, Cilawu, Cibatu, Banjarwangi, Talegong, Pasirwangi, Tarogong Kaler, Samarang, dan Cigedug.
Bantuan darurat
Dalam masa tanggap darurat bencana maka para korban diberikan bantuan darurat untuk memenuhi kebutuhan dasar berupa sandang, pangan, tempat tinggal sementara, kesehatan, sanitasi dan juga air bersih.
Terkait hal ini Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, pemda akan memberikan bantuan cash for work bagi korban untuk membersihkan sampah dan material bencana di rumah masing-masing. Besarannya mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tergantung dari tingkat sampah dan material banjir yang harus dibersihkan.
Kemudian Pemda juga akan memberikan beras 4,5 kg per rumah sebagai emergency dalam rangka memulihkan pangan saat bencana. Selain itu, lanjut Rudy, Pemkab juga akan memberikan bantuan untuk rumah yang rusak akibat bencana ini.
Menurut Rudy, Garut memiliki dana cadangan bencana cukup yaitu sekitar Rp 60 miliar untuk menangani bencana yang sekarang terjadi.
Itulah di antaranya arti status tanggap darurat yang ditetapkan oleh Pemkab Garut sekarang ini, berikut langkah-langkah yang dilakukannya terkait penerapan status tersebut.***