Sidang Bupati Bogor Ade Yasin, Pengacara Ngotot Minta Terdakwa Dihadirkan

13 Juli 2022, 13:40 WIB
Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif hanya bisa hadir melalui online seperti yang terlihat dalam gambar pada layar televisi Pengadilan Tipikor Bandung, penasehat hukum Ade Yasin pun protes meminta terdakwa agar dihadirkan di ruang sidang langsung /DeskJabar/Yedi Supriadi

DESKJABAR- Sidang Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar hari ini Rabu 13 Juli 2022 di Pengadilan Tipikor Bandung.

Jaksa KPK yang sedianya akan membacakan dakwaan tertahan oleh aksi protes dari pihak pengacara terdakwa.

Protes langsung ke majelis hakim agar terdakwa Ade Yasin dihadirkan dipersidangan, namun jaksa KPK mengaku tidak bisa dengan alasan karena Covid.

Namun setelah majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih memberi penjelasan akhirnya sidang dilanjutkan.

Baca Juga: Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin Tiba di Tanah Air setelah Melaksanakan Ibadah Haji

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum (PU) KPK, terungkap jika kasus itu bukan berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Uang yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.

Uang tersebut diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

Atas surat dakwaan yang dibacakan PU KPK, terdakwa Ade Yasin melalui penasihat hukumnya menyatakan eksepsi. Persidangan dengan agenda eksepsi akan digelar pekan depan.

 

Pada perkara ini, Ade Yasin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Selain Ade Yasin, ada 7 terdakwa lainnya yaitu pemberi suap Maulana Adam (Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor), Ihsan Ayatullah (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor) dan Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor).

Kemudian penerima suap Anthon Merdiansyah (Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis), Arko Mulawan (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa).

KPK menduga Ade Yasin menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor hingga Rp 1,9 miliar.

Baca Juga: 2 Objek Wisata Tasikmalaya Bernuansa Tebing yang Eksotis dan Air Terjun Indah, Cocok Dijadikan Lokasi Liburan

Hal itu dilakukan agar Kabupaten Bogor dapat kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Usai persidangan, salah seorang penasihat hukum terdakwa, Roynal Pasaribu menanggapi surat dakwaan yang dibacakan PU KPK.

Ia menegaskan, dari surat dakwaan yang dibacakan, tersirat jika kasus yang menjerat Ade Yasin itu bukan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Pagi hari ini kita sama-sama menyaksikan sidang perdana untuk pemeriksaan terdakwa atas nama Ade Yasin di pengadilan Tipikor Bandung, dalam perkara masalah pengkondisian opini WTP laporan keuangan Pemkab Bogor," tuturnya.

"Persidangan ini dilatar belakangi peristiwa tangkap tidur ya, atau operasi tangkap tangan dalam terminologi KPK yang dilakukan pada 27 April dini hari di kediaman ibu Ade Yasin," jelasnya.

Roynal pun menceritakan awal mula Ade Yasin dibawa ke Kantor KPK. Menurut dia, saat ini kliennya dipanggil oleh KPK atau diminta kehadirannya untuk memberikan keterangan.

"Akan tetap sebagaimana kita ketahui, ternyata beliau bukan hanya dipanggil beliau diduga tangkap tangan," katanya.

"Pada hari ini pun setelah pembacaan dakwaan dilakukan jaksa penuntut umum KPK, tidak ada disebutkan masalah operasi tangkap tangan tersebut. Seolah-olah adalah ini adalah hasil dari pemeriksaan biasa," jelasnya.

Dengan kata lain, ujar Roynal, kasus ini bergulir melalui tahapan-tahapan pemanggilan saksi yang berlangsung sudah lama.
PU KPK, ujar dia, di dalam dakwaan yang sudah dibacakan dalam persidangan, malah mengkait-kaitkan hal di masa lalu.

Baca Juga: 7 Amalan yang Sering Disepelekan Ternyata Mendatangkan Rezeki Berlimpah, di Antaranya Hanya dengan Bersyukur

"Tentunya ini akan kami tanggapi lewat eksepsi. Kami menilai itu semua tidak ada hubungannya (dengan terdakwa). Tentunya ini akan dilarikan oleh KPK ke pasal 64 KUHP," jelas Roynal.

Ditegaskan Roynal, dari surat dakwaan yang sudah dibacakan PU KPK, disebutkan soal adanya arahan dari Ade Yasin untuk terdakwa lain yakni Ishan Ayatullah.

"Tetapi setelah kami pelajari, tidak pernah ada arahan tersebut. Semua akan kami sampaikan dalam eksepsi," tandasnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler