DESKJABAR – Subang, Jawa Barat, kembali memunculkan kasus. Kali ini kasus rudapaksa atau pemerkosaan yang dilakukan pimpinan Ponpes (Pondok Pesantren) di Kalijati terhadap seorang santrinya.
DAN, demikian pimpinan Ponpes sakaligus ASN di Kemenag Subang, dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak disebutkan namanya, kepada Polres Subang.
Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, orang tua korban membuat laporan polisi tanggal 23 Mei 2022.
Orang tua korban menyebutkan bahwa DAN sudah mencabuli anaknya beberapa kali, berdasarkan pengakuan anak korban.
Menerima laporan dari orang tua korban, polisi kemudian melakukan penangkapan tanggal 10 Juni 2022 di rumahnya.
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar Kapolres, dalam keterangan pers Kamis 23 Juni 2022.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui bahwa dirinya memang memaksa korban yang masih berusia 15 tahun, untuk berhubungan badan.
Pelaku sengaja melakukannya dengan memanfaatkan statusnya sebagai guru untuk memerkosa muridnya itu.
"Anggap saja ini suatu proses pelajaran, terus diniatkan agar dapat ridho dari guru. Itu merupakan kalimat yang disampaikan oleh pelaku kepada korban," ujar Sumarni, mengutip pengakuan dari korban yang dibenarkan pelaku.
Menurut pengakuan korban, pimpinan ponpes itu telah memaksanya sebanyak 10 kali, selama satu tahun terakhir.
“Kami sekarang terus mengembangkan kasusnya, untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lain,” kata Sumarni
Diberhentikan sementara
Sementara itu, menindaklanjuti perbuatan amoral DAN tersebut, Kemenag Subang mengaku sudah memberhentikan sementara DAN sebagai ASN.
Hal itu disampaikan Hasanuddin, Kasubag TU Kemenag Subang ketika dikonfirmasi wartawan.
Menurut Hasanuddin, pihaknya tidak mengetahui kejadian pastinya seperti apa. Namun demikian, Kemenag Subang sudah melaporkan kasus tersebut ke Kanwil Kemenag Jawa Barat.
“Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, ASN yang terjerat kasus hukum pidana, dipastikan diberhentikna sementara dari tugasnya,” katanya. ***