KASUS SUBANG TERKINI, Rudapaksa Santri 10 Kali, Pimpinan Ponpes di Kalijati Diberhentikan Sementara dari ASN

24 Juni 2022, 09:38 WIB
Ilustrasi - ASN Kemenag dan pimpinan ponpes di Kalijati Subang perkosa santri /pikirsuperstar/Freepik

DESKJABAR – Subang, Jawa Barat, kembali memunculkan kasus. Kali ini kasus rudapaksa atau pemerkosaan yang dilakukan pimpinan Ponpes (Pondok Pesantren) di Kalijati terhadap seorang santrinya.

DAN, demikian pimpinan Ponpes sakaligus ASN di Kemenag Subang, dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak disebutkan namanya, kepada Polres Subang.

Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, orang tua korban membuat laporan polisi tanggal 23 Mei 2022.

Baca Juga: Jadwal Piala AFC 2022 Hari ini, Bali United vs Kedah FC Malaysia, Stefano Cuggura Ingin Manfaatkan Keuntungan

Orang tua korban menyebutkan bahwa DAN sudah mencabuli anaknya beberapa kali, berdasarkan pengakuan anak korban.

Menerima laporan dari orang tua korban, polisi kemudian melakukan penangkapan tanggal 10 Juni 2022 di rumahnya.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar Kapolres, dalam keterangan pers Kamis 23 Juni 2022.

Baca Juga: Pernyataan Terbaru Susi Air Soal Pesawat Jatuh di Duma, Berikut Kondisi Terkini Pilot dan Seluruh Penumpang

Setelah ditangkap, pelaku mengakui bahwa dirinya memang memaksa korban yang masih berusia 15 tahun, untuk berhubungan badan.

Pelaku sengaja melakukannya dengan memanfaatkan statusnya sebagai guru untuk memerkosa muridnya itu.

"Anggap saja ini suatu proses pelajaran, terus diniatkan agar dapat ridho dari guru. Itu merupakan kalimat yang disampaikan oleh pelaku kepada korban," ujar Sumarni, mengutip pengakuan dari korban yang dibenarkan pelaku.

Baca Juga: GRATIS M1887 Hand of Hope, AK Draco, KLAIM Kode Redeem FF Hari Ini, Terbaru 1 Menit yang Lalu, permanen GARENA

Menurut pengakuan korban, pimpinan ponpes itu telah memaksanya sebanyak 10 kali, selama satu tahun terakhir.

“Kami sekarang terus mengembangkan kasusnya, untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lain,” kata Sumarni

Diberhentikan sementara

Sementara itu, menindaklanjuti perbuatan amoral DAN tersebut, Kemenag Subang mengaku sudah memberhentikan sementara DAN sebagai ASN.

Baca Juga: KASUS SUBANG 10 Bulan, Inilah Lembaga Lembaga Penting yang Ikut Pantau Kasus, Belum Ada Respon Jokowi

Hal itu disampaikan Hasanuddin, Kasubag TU Kemenag Subang ketika dikonfirmasi wartawan.

Menurut Hasanuddin, pihaknya tidak mengetahui kejadian pastinya seperti apa. Namun demikian, Kemenag Subang sudah melaporkan kasus tersebut ke Kanwil Kemenag Jawa Barat.

“Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, ASN yang terjerat kasus hukum pidana, dipastikan diberhentikna sementara dari tugasnya,” katanya. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: TVRI Jawa Barat

Tags

Terkini

Terpopuler