Sampai Dimana KASUS SUBANG Kini ? Riuh Saling Klaim antar Saksi dan Keterangan Polda Berseliweran

11 Juni 2022, 19:37 WIB
Petugas kepolisian terus bekerja keras untuk mengungkap tersangka, otak dan pelaku kasus Subang. /Dokumentasi DeskJabar.com/


DESKJABAR
- Kasus Subang takkan pernah berhenti malah akan lebih sengit dalam pengungkapan otak dan pelaku.

Saksi saksi terperiksa kasus Subang masih dibiarkan mengklaim menurut versinya masing-masing.

Bahkan para saksi itu blak blakan membongkar keborokan salah seorang saksi kasus Subang dalam mencari pentunjuk keadilan.

Adalah Yosef yang menggembor gemborkan dirinya menjadi korban framing, tuduhan dan fitnah dengan skenario saksi D.

Baca Juga: Jasad Eril Masih Utuh dan Wangi , Ridwan Kamil : Saatnya Kamu Pulang ke Negeri yang Menguntai Jutaan Doa

Tidak hanya berhenti di situ, kata Yosef, saksi D berhasil membujuk dan mengajak saksi lainnya untuk mengawasi TKP saat prosesi pemakaman Tuti dan Amel.

Padahal, kata Yosef, yang dimakamkan itu adalah atasan mereka tapi kenapa memilih untuk mengawasi TKP.

"Termasuk diantaranya Mr. X yang sebelumnya berniat menyaksikan pemakaman bosnya, tapi ajak untuk mengawasi TKP," kata Yosef kepada DeskJabar.com, Jumat 10 Juni 2022.

Yang lebih mencurigakan saat itu, tambahnya, Mr. X mempertanyakan kegiatan saksi D yang ikut mengawasi TKP bersamanya terkesan super sibuk.

Baca Juga: SAKSIKAN Timnas Indonesia vs Yordania di Kualifikasi Piala Asia 2023, Jam Tayang dan Live Streaming di Mana

"Ada apa ini sebenarnya," tutur Yosef menirukan ucapan Mr. X.

Di sisi lain, Yosef meminta penegak keadilan agar memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, maksimal hukuman mati.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya tidak boleh berasumsi, apakah profesional jika keterangan narasumber disimpulkan.

"Tidak boleh berasumsi, apakah itu seorang profesional  jika keterangan narasumber di simpulkan," kata Ibrahim Tompo kepada DeskJabar.com, belum lama ini.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Pantai yang Paling Terkenal di Pangandaran, Nomor 7 Cocok untuk Belajar Surfing

Bahkan Ibrahim Tompo mengingatkan, kita tidak pernah mengeluarkan data teknis penyelidikan maupun penyidikan.

Karena hal tersebut, tambahnya,  bertentangan dengan Undang Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Hal lain yang disebutkan PH-nya Danu, Achmad Taufan Soedirjo adalah pihaknya tidak memperdulikan tudingan yang ditujukan kepada klienya.

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Karena apapun yang ditudingkan dan ada bukti bukti silahkan laporkan ke penydidik, sebab antara kliennya dengan yang lain sama sama berstatus sebagai saksi.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang masih bekerja keras untuk mengungkapnya," tuturnya lagi.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler