Dua Kades Bermesraan di Sumedang, Nasib Mereka Bukan di Bupati tetapi Ada di Tangan BPD, Pakar Bicara

8 Juni 2022, 10:37 WIB
Warga tuntut kades Cikareo Selatan mundur. Menurut pakar, BPD yang harus memutuskan /kabar-priangan.com/

DESKJABAR – Nasib dua kades bermesraan di Sumedang yang secara terus terang mempublish adegan mesra mereka di platform media sosial TikTok, tidak berada di tangan Bupati.

Nasib kedua kades, tepatnya Kades Cikareo Selatan dan Ganjaresik, ada di tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Mestinya diputuskan oleh warga desanya sendiri, bisa melalui BPD sebagai lembaga ‘permusawaratan’ warga desa, bukan oleh Bupati,” kata Nandang Suherman, pengamat sosial politik Sumedang, yang juga pengajar Sekolah Politik Anggaran (SEPOLA) di Pusdik Perkumpulan Inisiatif Bandung.

Baca Juga: Walikota Bandung: GBLA Sangat Siap untuk Piala Presiden 2022, Tapi Masih Ada Kendala...

Nandang mengatakan, Bupati Sumedang memang pada akhirnya akan bersikap atas kasus bermesraan dua kades yang sudah bersuami dan beristri tersebut, tetapi hanya bersifat melegalkan usulan masyarakat melalui BPD.

“Jangan loncat langsung ke Bupati seperti yang terjadi sekarang. Jelas, Bupati pasti ‘bingung’ juga,” kata Nandang.

Dua kades di Sumedang, yakni Kades Cikareo Selatan dan Ganjaresik, beberapa waktu lalu membuat heboh jagat maya di Sumedang.

Baca Juga: Stadion GBLA Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2022, Yana Mulyana: Tunggu Izin Resmi Kepolisian

Salahseorang kades, memposting adegan mesra mereka di media sosial TikTok.

Tak pelak, postingan itu mengundang reaksi warga di dua desa tersebut.

Buntutnya, warga protes. Belakangan warga banyak yang sengaja mensegel kantor desa, yakni Kantor Desa Cikareo Selatan.

Warga juga baru-baru ini menemui Bupati Donny Ahmad Munir dan DPRD Sumedang, untuk meminta kades yang sudah mempertontonkan adegan yang tidak patut itu dipecat.

Baca Juga: Jakarta Fair 2022 Kembali DIbuka: Jadwal, Harga Tiket, dan Link Info Tiket Masuk

Sementara ini warga kecewa karena dinas terkait bahkan Bupati tidak memberikan tegas kepada dua kades bersangkutan.

Buktikan pelanggarannya

Menurut Nandang Suherman, Bupati itu sejatinya bukan atasan kepala desa. Mengapa demikian, karena kades itu dipilih langsung oleh warga, bukan oleh Bupati.

“Sesuai regulasi, Bupati hanya melantik saja,” kata Nandang.

Desa juga, kata Nandang, bukan bagian dari Kabupaten, jika dilihat dari aspek pemerintah/tata pemerintahnya.

Baca Juga: Baca Doa Ini 7 Kali pada Orang Sakit, Selain Sembuh Dosa pun Dimaafkan

Jadi, dalam kasus kepala desa bermesraan, yang memutuskan tetap warga setempat melalui jalur BPD.

Prosesnya, warga melalui BPD membuktikan dulu perbuatan kades tersebut, apakah melanggar norma, kepatutan atau meresahkan, dengan rujukan moral dan etika.

Kalau terbukti dan tindakan kades itu berdampak terhadap kepercayaan publik, warga melalui BPD bisa langsug mengusulkan pemberhentian kepada Bupati.

Baca Juga: SELAIN KODE REDEEM FF, Inilah Cara Meraih Taburan Diamond Gratis Tanpa Aplikasi Cheat, Dijamin Anti Banned

“Setelah diputus oleh BPD terkait jabatan dst-nya, maka diusulkan ke Bupati untuk dilegalisasi sesuai aturan,” jelas Nandang.

Jika prosedur itu dilalui, Nandang yakin, Bupati akan menindaklanjutinya, karena itu berarti sudah kehendak rakyat. ***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler