Surat Edaran Pembayaran Gaji ke- 13 Telah Terbit, Ini Besaran yang akan Diterima Berikut Waktu Pencairannya

2 Juni 2022, 07:47 WIB
Surat Edaran pembayaran gaji ke-13 telah terbit / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

DESKJABAR –Surat Edaran pembayaran gaji ke- 13 bagi pegawai di lingkungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Garut telah terbit beberapa waktu lalu.

Surat Edaran pembayaran gaji ke- 13 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemkab Garut NOMOR : KU.03.07/1805/ BPKAD TENTANG PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS dan TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2022 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GARUT.

Dalam Surat Edaran itu diatur tentang besaran gaji ke- 13 yang akan diterima berikut waktu pembayarannya serta pegawai mana saja yang akan menerima.

Surat Edaran pembayaran gaji ke-13  ditandatangani oleh Sekda Pemkab Garut H. Nurdin Yana.

Disebutkan, besaran gaji ke-13  bagi pegawai di lingkungan Pemkab Garut, berpedoman pada Peraturan Bupati Garut Nomor 19 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga: GAJI KE-13 Pencairan Dipercepat Tanpa Potongan dan Lebih Besar? INI JADWAL PENCAIRAN dan BESARAN GAJI KE-13

Menurut surat tersebut, gaji ke-13 akan dibayarkan pada 4 Juli 2022 mendatang

Pegawai Pemkab Garut mana saja yang menerima gaji ke-13 dan berapa besarannya, inilah penjelasan surat edaran Sekda Pemkab Garut tersebut.

PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), besarannya terdiri atas :

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50 % (lima puluh persen) tambahan penghasilan.

CPNS:

Baca Juga: GAJI KE-13 CAIR TANPA POTONGAN: Ini Jadwal Cair dan Besaran Gaji Ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

  1. 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50 % (lima puluh persen) tambahan penghasilan;

Bupati dan Wakil Bupati:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga; dan
  3. tunjangan jabatan.

Pimpinan dan Anggota DPRD

Paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair Juli, Sayangnya Mohon Maaf ASN Ini tak Bisa Menerimanya

Pimpinan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan Pegawai Non-ASN:

Paling banyak sebesar yang diberikan kepada PNS BLUD tersebut yang jabatannya setara.

Pegawai Non ASN berdasarkan pengangkatan SK Bupati:

Sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah rincian gaji ke-13 di lingkungan Pemkab Garut berdasarkan Surat Edaran Sekda Garut H. Nurdin Yana.

Surat Edaran tersebut ditandatangani pada  20 April 2022 bersamaan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Surat Edaran Sekda Garut

Tags

Terkini

Terpopuler