Ini Penyebab Hakim Vonis 2 Tahun Pengusaha Rahmat Wardi, Penyuap Walikota Banjar Herman Sutrisno

25 Mei 2022, 19:54 WIB
Rahmat Wardi terdakwa kasus suap Walikota Banjar Herman Sutrisno divonis 2 tahun penjara pada sidang yang digelar pada Rabu 25 Mei 2022 /DeskJabar



DESKJABAR- Pengusaha Rahmat Wardi yang ditangkap KPK karena menyuap Walikota Banjar Herman Sutrisno dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang putusan pada Rabu 25 Mei 2022.

Rahmat Wardi terseret kasus suap bersama Herman Sutrisno Walikota Banjar saat itu, Rahmat Wardi sebagai penyuat sedangkan Herman Sutrisno sebagai pejabat yang disuap.

KPK membawa mereka ke penjara dan dihadapkan ke persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Penyuap Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Pun Ambil Sikap Ini

Sidang kasus korupsi terdakwa Rahmat Wardi digelar sejak beberapa bulan lalu dan pada akhir persidangan yakni pembacaan vonis terjadi pada Rabu 25 Mei 2022.

Hakim memvonis Rahmat Wardi dengan hukuman dua tahun penjara.

Selain itu Rahmat juga dihukum membayar denda senilai Rp.200 juta bila tidak dibayar hukuman ditambah selama 6 bulan
Vonis hukuman terhadap Rahmat Wardi yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama berat dengan tuntutan penuntut umum KPK yang menuntutnya selama 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya mejelis hakim menyatakan terdakwa Rahmat telah terbukti secara sah melakukan pidana suap terhadap mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Wardi dengan pidana dua tahun dan denda Rp 200 juta rupiah," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Atas putusan tersebut, Rahmat Wardi mengaku keberatan. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya Wenda Aluwi, SH.MH., untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Saya keberatan atas vonis ini, saya tidak melakukan seperti itu pak hakim, jadi saya serahkan kepada penasihat hukum saya untuk menyikapi putusan ini," ujar Rahmat Wardi.

Baca Juga: SUAMI WALIKOTA BANJAR, Herman Sutrisno segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor BANDUNG

Kemudian Tim penasihat hukum yang diketuai Wenda Aluwi tersebut menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dia menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai batas waktu yang ditentukan hakim.

Dalam perkara ini Rahmat Wardi sebelumnya didakwa melakukan suap kepada mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.

Suap tersebut berkaitan dengan ragam proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Pemberian uang tersebut dilakukan selama Herman Sutrisno menjabat sebagai Wali Kota Banjar periode 2008 sampai dengan 2013.

Selama periode itu, perusahaan Rahmat yaitu CV Prima kerap mendapatkan paket pekerjaan untuk sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Rahmat Wardi didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.***

 
Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler