Kasus Korupsi KEMENAG JABAR Disidangkan, Guru Madrasah Jadi Terdakwanya, Ini Kronologi nya

9 Mei 2022, 13:00 WIB
Kasus korupsi Kemenag Jabar disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 9 Mei 2022 /yedi supriadi

DESKJABAR- Korupsi Kemenag Kanwil Jabar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 9 Mei 2022.

Korupsi Kemenag Jabar itu cukup fantastis kerugiannya mencapai Rp 7 miliar, kemana saja aliran dana yang begitu besar itu.

Dalam korupsi Kemenag Jabar tersebut jaksa penuntut umum membeberkan kronologi kasus korupsi di lembaga kementerian yang mengurus soal agama tersebut.

Baca Juga: KEMENAG JABAR, Soal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah, Kejati Jabar Beberkan Perannya

Jaksa Arnold Siahaan membacakan dakwaan dalam sidang perdana tersebut yang menjadi terdakwa adalah Drs. Agus Kosasih (57) sebagai guru madrasah.

Agus Kosasih didakwa telah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah hingga Rp 7,5 miliar.

Namun penasehat hukum terdakwa Bambang Lesmana menyatakan uang yang dipakai kliennya hanya Rp 260 juta, sisanya Rp7 miliar lebih diduga jadi bancakan di Kantor Kemenag Jabar.

Menurut jaksa Arnol Siahaan, Agus didakwa mengarahkan pengadaan soal ujian madrasah ke salah satu perusahaan demi mendapatkan cash back atau CSR.

Agus saat peristiwa ini terjadi menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Provinsi Jawa Barat pada 2017 dan 2018.

Agus menjalani sidang perdana dengan materi pembacaan dakwaan atas perkara tersebut.

"Bahwa terdakwa Agus Kosasih menggunakan kesempatannya karena kedudukan selaku ketua KKMI Jawa Barat telah mengarahkan pengadaan soal ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), penilaian akhir semester (PAS), try out (TO) , Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) untuk dilaksanakan oleh Martin Prawira selaku Direktur CV Mitra Cemerlang Abadi sehingga tidak dilaksanakan oleh para kepala Madrasah," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Arnold Siahaan saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat dan Rukyat Hilal Lebaran 2022, 1 Syawal 1443 Ternyata Tanggal 2 Mei, Simak kata KEMENAG

Perbuatan Agus tersebut dinilai JPU bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI.

Berdasarkan juknis, yang berhak menggunakan dan membelanjakan dana BOS ialah kepala madrasah di masing-masing lingkungan Kemenag Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat.

Akan tetapi dalam praktiknya, Agus justru mengarahkan para KKMI di kabupaten dan kota se-Jabar untuk menggunakan CV Mitra Cemerlang Abadi untuk pengadaan soal ujian tersebut.

Dalam perjalanannya, Agus melakukan rapat dengan para ketua KKMI Kabupaten dan Kota se-Jabar terkait penunjukkan perusahaan tersebut.

"Dalam rapat tersebut terdakwa menentukan nilai harga untuk pengadaan soal-soal ujian yang disampaikan ke ketua KKMI kabupaten dan kota se Jabar dengan mengatakan bahwa pihak perusahaan akan memberikan cash back atau CSR sebesar 15-20 persen dari nilai pembayaran pengadaan di masing-masing KKMI Kabupaten dan Kota," kata Arnold.

Adapun nilai yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut yakni :

1. Pengadaan soal PAS Rp 16 ribu per siswa
2. Pengadaan Soal PAT Rp 16 ribu per siswa
3. Pengadaan soal untuk try out Rp 73 ribu per siswa
4. Pengadaan soal UN Rp 73 ribu per siswa

Baca Juga: Cek Hasil Sidang Isbat 2022, Berikut Ini Hasil Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idul Fitri 2022 dari Kemenag

"Bahwa pemberian cash back atau CSR sebesar 15 persen sampai 20 persen yang ditentukan oleh terdakwa berasal dari dana BOS pengadaan soal ujian telah bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI," tutur Arnold.

Duit cash back yang bersumber dari dana BOS tersebut memang diberikan oleh perusahaan ke 26 KKMI se-Jabar dengan total sebesar Rp 6.201.344.420.

Selain cashback yang diberikan ke KKMI di daerah, Agus juga mendapatkan cash back dari perusahaan sebesar Rp 260.774.000. Tak sampai di situ, bendahara KKMI Jabar juga mendapatkan cashback sebesar Rp 1.217.014.000.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu Martin Prawira mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.679.132.420 sebagaimana laporan akuntan publik," kata Arnold.

Agus dianggp bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Inilah Hasil Rukyat Hilal Sidang Isbat Penetapan Lebaran Idul Fitri 2022 Dari Kemenag RI

Agus juga didakwa Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler